DentumNusantara.com.PAREPARE – Sengketa pesangon dua mantan karyawan PDAM Kota Parepare, Umar dan Samsuddin, kini resmi bergulir ke ranah perdata. Kuasa hukum kedua penggugat, Rusdianto, S.H., M.H., pensiunan PDAM, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap mantan direktur dan Pelaksana Tugas (PLT) Direktur PDAM yang dinilai merugikan hak kliennya.
Usai sidang yang ditunda, Rusdianto menjelaskan bahwa gugatan ini merupakan upaya hukum setelah pesangon kedua kliennya tak dibayarkan sesuai ketentuan.
Peraturan Direktur Dinilai Menghambat Pembayaran Pesangon
Menurut Rusdianto, kedua kliennya seharusnya menerima pesangon sebagaimana karyawan yang pensiun di akhir 2024. Namun, sebuah peraturan direktur yang diterbitkan pada Maret 2025 justru menjadi dasar penghentian pembayaran pesangon bagi Umar dan Syamsuddin.
“Dua karyawan yang pensiun di akhir 2024 dibayarkan pesangonnya. Namun ketika Pak Umar dan Pak Syamsuddin pensiun, diterbitkanlah peraturan direktur yang kemudian digunakan untuk menjegal hak pesangon mereka,” jelasnya.
Gugatan PMH, Bukan Perselisihan Industrial
Ia menegaskan bahwa gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Parepare adalah gugatan PMH, sehingga tidak tepat jika dianggap sebagai perselisihan hubungan industrial.
“Banyak yang keliru menilai kami salah kamar. Gugatan ini bukan perselisihan industrial, tetapi perbuatan melawan hukum oleh pejabat PDAM,” tegasnya.
Gugatan tersebut ditujukan langsung kepada mantan Direktur dan PLT Direktur PDAM Parepare karena dinilai tetap bersikeras menahan pembayaran pesangon.
Hak Pekerja Dijamin Undang-Undang
Meski proses penyelesaian hubungan industrial melalui Tripartit di Dinas Ketenagakerjaan Parepare masih berjalan, gugatan PMH tetap dilanjutkan karena dinilai menyangkut pelanggaran terhadap hak pekerja.
“Undang-Undang Ketenagakerjaan yang telah disesuaikan melalui UU Cipta Kerja menjamin setiap pekerja yang pensiun berhak menerima pesangon,” ujar Rusdianto.
Ia berharap proses hukum dapat memberikan keadilan bagi kliennya dan memastikan hak pesangon mereka dibayarkan sesuai aturan.
















