PAREPARE, DentumNusantara.com —
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare menggelar penyuluhan hukum bagi para tahanan dengan menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Citra Keadilan Parepare pada Sabtu, 15 November 2025. Kegiatan ini mengangkat tema “Hak Tersangka dan Terdakwa Berdasarkan KUHAP”.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Marten, Bc.IP., S.H., M.H., yang menegaskan bahwa pemahaman hukum merupakan bagian dari hak dasar sekaligus bentuk pembinaan bagi warga binaan.
Ulas Hak-Hak Penting dalam Proses Hukum
Materi penyuluhan disampaikan oleh Ketua LBH Citra Keadilan Parepare, Saharuddin Abu, S.H., didampingi Kasi Binadik Lapas Parepare, Muchamad Zaenal Fanani, S.Sos., M.M.
Dalam penyampaiannya, pemateri menguraikan sejumlah hak fundamental tersangka dan terdakwa sesuai KUHAP, antara lain:
Hak mendapatkan pendampingan hukum
Hak atas perlakuan yang adil
Hak memperoleh informasi yang jelas dan transparan terkait seluruh tahapan proses hukum
Sesi tanya jawab berlangsung aktif, menunjukkan tingginya antusiasme para tahanan yang ingin memahami lebih jauh tentang proses peradilan dan akses terhadap bantuan hukum.
Melalui kegiatan ini, Lapas Parepare berharap pemahaman hukum para tahanan semakin baik, sehingga mereka dapat menghadapi proses peradilan secara lebih siap, terinformasi, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
















