PAREPARE, DENTUMNUSANTARA.COM — Langkah DPRD Kota Parepare mencabut hak interpelasi terhadap Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, memicu gelombang kritik dari publik. Pencabutan dilakukan bukan melalui rapat paripurna sebagaimana diatur undang-undang, melainkan lewat rapat koordinasi tertutup di ruang Badan Anggaran (Banggar).
Padahal, hak interpelasi merupakan salah satu instrumen tertinggi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah. Hak ini menjadi simbol dari prinsip checks and balances antara legislatif dan eksekutif.
Namun di Parepare, hak tersebut justru “dimatikan” di ruang Banggar.
“Lucu saja, lembaga yang seharusnya mengawasi malah menghapus hak pengawasannya sendiri. Itu pun dilakukan diam-diam di ruang Banggar. Ini bukan praktik demokrasi, ini parodi politik yang miskin nalar hukum,” tegas Muh Ikbal, Ketua Bakorcab Fokusmaker Parepare, kepada Dentum Nusantara.
Menurut Ikbal, tindakan itu mencerminkan kemunduran demokrasi prosedural serta lemahnya pemahaman DPRD terhadap esensi demokrasi yang substansial.
“Masalahnya bukan hanya pada teknis rapat, tetapi pada cara berpikir para wakil rakyat itu sendiri. Mereka gagal memahami bahwa demokrasi bukan sekadar soal prosedur, tapi soal substansi: akuntabilitas, transparansi, dan keberanian mengontrol kekuasaan,” ujarnya.
Secara hukum, pelaksanaan hak interpelasi diatur dalam Pasal 159 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Ayat (2) menegaskan bahwa hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah atas kebijakan penting dan strategis yang berdampak luas terhadap masyarakat.
Namun dalam praktiknya, DPRD Parepare mencabut hak interpelasi tanpa mekanisme paripurna sebagaimana diamanatkan Pasal 347 ayat (2) dan (5) UU Nomor 13 Tahun 2019 (UU MD3), yang menegaskan bahwa keputusan mengenai hak interpelasi harus dibahas dan diputus dalam rapat paripurna yang terbuka untuk umum.
“Sejak kapan ruang Banggar berubah fungsi menjadi tempat pemakaman hak politik rakyat?” sindir Ikbal.
Rapat tertutup tersebut turut dihadiri Wali Kota Tasming Hamid dan Wakil Wali Kota Parepare. Dalam pertemuan itu, wali kota dikabarkan memberikan penjelasan dan janji menindaklanjuti enam persoalan yang sebelumnya menjadi dasar pengajuan hak interpelasi — mulai dari kisruh pengangkatan Dewan Pengawas RSUD hingga kebijakan perizinan usaha yang dinilai maladministratif.
Usai mendengar penjelasan, DPRD sepakat mencabut hak interpelasi. Namun bagi Ikbal, keputusan tersebut justru menabrak konstitusi.
“Interpelasi bukan soal janji politik, tapi soal tanggung jawab hukum. Kalau janji bisa menghapus mekanisme undang-undang, untuk apa DPRD ada? Ini bukan penyelesaian politik, tapi pelecehan terhadap sistem pemerintahan,” tegasnya.
Tindakan DPRD Parepare juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD, yang menegaskan bahwa interpelasi harus dibahas dan diputus melalui rapat paripurna terbuka.
“Kalau keputusan sebesar ini diambil di ruang koordinasi, maka kita sedang menyaksikan degradasi demokrasi secara terang-terangan,” lanjut Ikbal.
Ia juga menilai alasan “memperbaiki komunikasi” antara eksekutif dan legislatif yang dijadikan pembenaran pencabutan interpelasi hanyalah tameng untuk menutupi ketakutan politik sebagian anggota DPRD.
“Fungsi pengawasan DPRD bukan terapi komunikasi, tapi kontrol terhadap kekuasaan. Kalau setiap kebuntuan diselesaikan lewat rapat koordinasi tertutup, lalu di mana letak kedaulatan rakyat?” ujarnya.
Ikbal menutup dengan peringatan keras: DPRD Parepare kini sedang kehilangan jati dirinya.
“Mereka lebih sibuk menjaga hubungan baik dengan wali kota daripada menjaga kepercayaan publik. Parlemen seperti ini bukan lagi wakil rakyat, tapi wakil kekuasaan,” katanya.
Ia menambahkan, demokrasi yang hanya dijalankan secara prosedural tanpa substansi hanya akan melahirkan “parlemen kosmetik” — tampak hidup secara formal, tapi mati secara moral dan konstitusional.
“Kalau hari ini mereka mencabut interpelasi di ruang koordinasi, besok mungkin mereka akan sahkan kebijakan publik di ruang makan. Ini bukan sekadar pelanggaran aturan, tapi kemunduran moral dalam tata kelola pemerintahan,” pungkasnya.
















