Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahParepare

BPJS Kesehatan Parepare Gunakan Mekanisme Pemilihan Langsung untuk Proyek Talud Rp 1,3 Miliar,Bukan Lelang

96
×

BPJS Kesehatan Parepare Gunakan Mekanisme Pemilihan Langsung untuk Proyek Talud Rp 1,3 Miliar,Bukan Lelang

Sebarkan artikel ini

PAREPARE, DENTUMNUSANTARA.COM — Proyek pembangunan talud atau tebing di belakang kantor BPJS Kesehatan Cabang Parepare senilai Rp 1,3 miliar menuai sorotan publik. Pasalnya, proyek tersebut tidak melalui proses lelang umum, melainkan dilakukan dengan pemilihan langsung oleh pihak cabang.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Parepare, dr. Muhammad Ali, membenarkan bahwa proyek tersebut tidak dilelang. Ia menjelaskan bahwa keputusan itu berdasarkan kewenangan dari kantor pusat BPJS Kesehatan, yang memberikan hak kepada cabang untuk menunjuk pelaku usaha sesuai spesifikasi internal lembaga.

> “Proyek pembangunan talud itu tidak dilelang karena pusat memberikan kewenangan kepada BPJS Kesehatan Parepare untuk memilih pelaku usaha sesuai spesifikasi internal kami,” jelas dr. Muhammad Ali, kamis (30/10/2025).

 

Ali menambahkan, pihaknya telah melakukan proses pemilihan terhadap tujuh rekanan yang dianggap memenuhi syarat. Dari hasil seleksi tersebut, dua rekanan telah memberikan penawaran harga melalui sistem e-procurement.

> “Kalau harga yang ditawarkan cocok dan sesuai aturan internal, maka itu yang kami pilih,” tambahnya.

Namun, ketika diminta untuk memperlihatkan regulasi internal yang menjadi dasar aturan tersebut, pihak BPJS Kesehatan Parepare tidak bersedia memperlihatkannya.

Sorotan dari Lembaga IKRA Parepare

Langkah BPJS Kesehatan Parepare ini langsung mendapat kritik dari Institute Kebijakan Rakyat (IKRA). Direktur IKRA Parepare, Uspa, menilai proyek bernilai miliaran rupiah seharusnya dilelang secara terbuka untuk menghindari dugaan praktik monopoli atau kolusi.

> “Memang itu hak pihak BPJS jika mengikuti aturan internalnya. Tapi proyek senilai miliaran rupiah seharusnya dilakukan secara transparan dan terbuka,” ujar Uspa.

Ia juga mengingatkan agar proyek tersebut tidak melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

IKRA berkomitmen akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek talud tersebut.

> “Jika nantinya ditemukan indikasi pelanggaran, kami akan dorong untuk diproses hukum,” tegasnya.(*)

Example 120x600