DentumNusantara.com.PAREPARE – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare bersama Satuan Narkoba Polres Parepare berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari empat warga binaan dan dua orang dari luar lapas.
Modus Penyelundupan Terbongkar
Kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Lapas terhadap seorang pria berinisial AA yang datang membesuk pada Senin, 1 September 2025. Saat digeledah, petugas menemukan 18 saset kristal bening diduga sabu-sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
AA datang bersama seorang rekannya berinisial RS, namun RS lebih dulu pergi dengan alasan motornya akan dipakai oleh tantenya.
Empat Warga Binaan Terlibat
Kasat Narkoba Polres Parepare, Iptu Tarmizi, mengungkapkan bahwa hasil pengembangan kasus menyeret empat warga binaan lapas berinisial A, AB, I, dan J. Mereka diduga ikut mengendalikan jaringan peredaran sabu di dalam lapas.
“Dari hasil penyelidikan, kami tetapkan total enam tersangka. Empat orang merupakan warga binaan, sementara dua lainnya, AA dan RS, berasal dari luar lapas,” jelas Iptu Tarmizi, Selasa (23/9/2025).
![]()
Barang bukti yang diamankan antara lain 18 saset sabu seberat 4,25 gram, ponsel, bungkus rokok, dan wadah obat.
Komitmen Bersama Berantas Narkoba
Pihak Lapas Kelas IIA Parepare menegaskan tidak akan mentolerir peredaran narkoba di dalam lapas.
“Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas. Ini bentuk komitmen kami mendukung Polri dalam memberantas narkoba,” tegas Humas Lapas Kelas IIA Parepare.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)

















