DentumNusantara.com.PAREPARE – Meski dilarang, keberadaan pedagang asongan dan pengemis masih mudah dijumpai di area dermaga Pelabuhan Nusantara Parepare. Padahal, zona ini merupakan Lane 1, atau area terlarang bagi aktivitas jual beli karena merupakan jalur utama untuk menaikkan dan menurunkan penumpang serta bongkar muat barang.
Sejumlah penumpang kapal mengeluhkan kondisi ini karena merasa kurang nyaman. Salah satu penumpang yang ditemui di lokasi berharap agar pihak Pelindo lebih tegas dalam menertibkan para pedagang. Menurutnya, pedagang seharusnya berjualan di area yang sudah disediakan, seperti kios di dalam pelabuhan, setelah penumpang keluar dari dermaga.
Upaya Penertiban dan Aturan yang Berlaku
Aktivitas pedagang asongan di dermaga jelas melanggar peraturan. Berdasarkan Peraturan Direksi PT Pelindo IV No. PD 03 Tahun 2008 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), area dermaga dan di atas kapal merupakan zona terlarang bagi aktivitas perdagangan demi alasan keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban.
Saat dikonfirmasi, Beny, BM (Branch Manager) Pelindo Parepare, mengakui adanya persoalan ini. Namun, ia mengklaim bahwa jumlah pedagang telah menurun drastis sejak dirinya menjabat, dari sekitar 30 orang menjadi 28 orang, dan terus berkurang.
Untuk menertibkan mereka, Pelindo Parepare telah mengambil beberapa langkah:
- Memasang papan bicara atau tanda larangan masuk di area dermaga.
- Berkolaborasi dengan Polsek KPN (Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan) untuk penertiban, menghindari benturan fisik.
”Kami tidak mau ada benturan fisik. Kami libatkan aparat. Kami juga sudah pasang tanda dilarang masuk,” tegas Beny. Ia juga menekankan bahwa penertiban ini sesuai dengan SOP yang berlaku, yaitu melarang aktivitas pedagang di Lane 1.(*)
















