DentumNusantara.com.Parepare. 30/01/2025. Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil (Kemenkop & UMK) meluncurkan Program Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil untuk Tahun Anggaran 2025. Program ini dilaksanakan secara nasional, termasuk di Kota Parepare, bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI).
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LBH CCI Kota Parepare, Muslimin A. Latif, SH, dalam keterangannya kepada PARE POS Online, Kamis (30/1/2025), menyatakan bahwa program ini bertujuan memberikan layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi pelaku usaha mikro dan kecil di berbagai aspek hukum terkait usaha mereka.
Menurut Muslimin, peran UMK dalam perekonomian nasional sangat besar, tetapi banyak pelaku usaha masih menghadapi berbagai kendala, seperti kesulitan mengakses lembaga keuangan formal, kurangnya pendampingan dalam pengelolaan usaha, serta tidak terdeteksi dalam program pemberdayaan pemerintah. Pasca pandemi Covid-19, banyak UMK mengalami penurunan pendapatan, kesulitan membayar pinjaman, bahkan sampai menutup usahanya. Tidak sedikit pula yang terjerat masalah hukum, seperti kredit macet, utang-piutang, wanprestasi, hingga permasalahan ketenagakerjaan dengan karyawan.
Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah menghadirkan layanan bantuan hukum ini secara gratis bagi pelaku UMK selama tiga tahun. Pelaksanaannya mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Program Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Tahun Anggaran 2025 yang telah diterbitkan oleh Kemenkop & UMK.
DPD LBH CCI Kota Parepare telah melakukan berbagai persiapan, termasuk menyediakan kantor pusat layanan beserta perangkat pendukungnya untuk menjadi pusat koordinasi bagi pelaku usaha yang membutuhkan bantuan hukum. Selain itu, koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak juga terus dilakukan guna memastikan program ini berjalan optimal.
Muslimin Latif menegaskan bahwa pelaku usaha mikro dan kecil yang menghadapi permasalahan hukum dapat segera menghubungi atau datang langsung ke kantor DPD LBH CCI Kota Parepare di Jl. Industri Kecil, Kompleks Griya Anugrah Modern Blok A/15, atau melalui WhatsApp di nomor 0853 4252 8778.
Adapun jenis permasalahan yang akan ditangani meliputi:
Wanprestasi dalam perjanjian/kontrak usaha.
Sengketa utang-piutang atau perkreditan.
Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Sengketa ketenagakerjaan antara pelaku usaha dan karyawan.
Sengketa kewajiban pajak.
Penyusunan dokumen hukum usaha.
Permasalahan hukum lain yang berkaitan dengan UMK.
Layanan yang diberikan dalam program ini mencakup:
✅ Penyuluhan hukum.
✅ Konsultasi hukum.
✅ Penyusunan dokumen hukum.
✅ Mediasi dan negosiasi.
✅ Pendampingan di luar pengadilan.
✅ Investigasi perkara.
✅ Pendampingan di pengadilan.
Dengan hadirnya program ini, diharapkan pelaku usaha mikro dan kecil di Kota Parepare dapat memperoleh jaminan perlindungan hukum, sehingga mereka dapat menjalankan dan mengembangkan usaha dengan lebih aman dan berkelanjutan.
( Ismail DN )
















