DentumNusantara.com.PAREPARE — Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Parepare, Rustam Asta, mengungkapkan fakta mengejutkan terkait maraknya praktik pernikahan di bawah tangan atau nikah siri di wilayahnya. Sepanjang tahun 2024, tercatat sebanyak 8.800 warga Parepare melangsungkan pernikahan siri.
Data tersebut disampaikan Rustam dalam Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) yang digelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Parepare, Jumat (11/7/2025).
Rustam menekankan bahwa praktik nikah siri membawa dampak negatif yang signifikan, baik dari sisi hukum, sosial, maupun perlindungan terhadap perempuan dan anak.
“Ada banyak dampak negatif dalam hal ini, mulai dari tidak diakuinya pernikahan secara administratif oleh negara, meningkatnya angka perceraian, hingga perempuan yang menjadi objek penderita,” ungkapnya.
Sebagai langkah konkret, Kesbangpol Parepare akan melakukan pendataan terhadap para imam yang kerap menikahkan secara siri. Pendataan ini dinilai penting sebagai bagian dari pengawasan serta edukasi terhadap praktik yang dinilai merugikan banyak pihak tersebut.
“Kami akan menginventarisasi data imam-imam yang biasa menikahkan secara siri. Ini penting agar bisa kita ajak berkolaborasi dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat,” jelas Rustam.
Rustam juga menegaskan komitmen pihaknya untuk terus melakukan sosialisasi terkait pentingnya pernikahan yang sah secara hukum.
“Kita tidak ingin ke depan warga Parepare menjadi korban akibat ketidaktahuan atau kurangnya informasi tentang konsekuensi nikah siri. Sosialisasi akan terus kita lakukan,” pungkasnya.
Tingginya angka nikah siri di Kota Parepare menjadi sorotan serius, terutama karena berdampak langsung terhadap perlindungan hukum bagi perempuan dan anak dalam lingkup keluarga. Pemerintah daerah melalui Kesbangpol berharap langkah-langkah pencegahan dan edukasi ini dapat menekan praktik nikah siri ke depannya.(*)
















