Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
HEADLINEMajenePolresPolri

SKANDAL REVITALISASI SEKOLAH MAJENE MEMANAS: FEE 10 PERSEN, DUGAAN UANG Rp600 JUTA, APH DAN LINGKARAN BUPATI DISOROT, KAPOLDA-KAJATI DITANTANG TURUN TANGAN

178
×

SKANDAL REVITALISASI SEKOLAH MAJENE MEMANAS: FEE 10 PERSEN, DUGAAN UANG Rp600 JUTA, APH DAN LINGKARAN BUPATI DISOROT, KAPOLDA-KAJATI DITANTANG TURUN TANGAN

Sebarkan artikel ini

MAJENE,DentumNusantara.cm,– Program revitalisasi sekolah di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, kian menjadi sorotan. Dugaan permintaan fee 10 persen kepada kepala sekolah, aliran dana Rp540 juta, dugaan penipuan hingga Rp600 juta, serta penyebutan aparat penegak hukum (APH) dalam rekaman suara berdurasi 25 menit 55 detik memunculkan pertanyaan serius mengenai tata kelola program pendidikan tersebut.

Persoalan ini semakin melebar setelah muncul informasi mengenai dugaan intervensi terhadap kepala sekolah, pembicaraan yang menyeret jabatan Bupati Majene, hingga dugaan keterlibatan sejumlah pihak di luar mekanisme resmi pelaksanaan program.

Terbaru, Aktivis Kabupaten Majene, Muhammad Syukur, mendesak Kapolda Sulawesi Barat dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat turun tangan menelusuri dugaan keterlibatan oknum aparat dalam program revitalisasi sekolah tahun anggaran 2026.

Syukur menilai, rangkaian informasi yang berkembang tidak cukup dijawab dengan klarifikasi pejabat di tingkat kabupaten. Menurut dia, penyebutan dua jabatan strategis di lingkungan Polres Majene dan Kejaksaan Negeri Majene dalam rekaman suara harus menjadi perhatian serius pimpinan institusi masing-masing.

“Kami menaruh perhatian besar terhadap persoalan-persoalan ini karena kami menganggap dalam rekaman tersebut Pak Kadispora tidak mungkin berani menyebut dua jabatan APH, Reskrim Polres Majene dan Kasi Intel Kejari Majene, tanpa ada alasan yang betul-betul dapat dia pertanggungjawabkan,” terang Syukur.

Polemik tersebut bermula dari beredarnya informasi mengenai dugaan permintaan fee sebesar 10 persen kepada kepala sekolah penerima program revitalisasi. Selain itu, muncul dugaan aliran dana Rp540 juta yang disebut berkaitan dengan sejumlah pihak.

Informasi tersebut berkembang bersama klaim adanya bukti transfer, percakapan WhatsApp, serta rekaman suara yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan program.

Salah satu rekaman yang menjadi perhatian publik berdurasi 25 menit 55 detik. Rekaman tersebut diduga berasal dari sebuah pertemuan di rumah salah satu pejabat penting di lingkungan Dispora Majene.

Dalam percakapan itu, sejumlah pihak diduga menyinggung institusi kepolisian dan kejaksaan. Bahkan, muncul pernyataan mengenai dugaan pengondisian program oleh APH dan unsur Tipidkor. Penyebutan wilayah Sumakuyu yang dikaitkan dengan unsur Reskrim turut menjadi bagian percakapan yang membutuhkan klarifikasi.

Syukur mengaku memperoleh informasi tambahan dari seseorang berinisial ILH. Menurut informasi yang diterimanya, seorang rekannya berinisial AD disebut memiliki bukti rekaman yang diduga memperdengarkan Kepala Dispora Majene meminta jatah 10 persen kepada seluruh kepala sekolah penerima program revitalisasi.

“Saudara ILH menyampaikan kepada kami bahwa rekannya, inisial AD, memiliki bukti rekaman Pak Kadispora diduga meminta jatah 10 persen ke semua kepala sekolah yang mendapat program revitalisasi,” ungkap Syukur.

Tak hanya dugaan permintaan fee, Syukur juga mengungkap informasi mengenai seorang masyarakat yang diduga telah mengeluarkan uang hingga Rp600 juta dan menjadi korban penipuan oleh oknum ASN berinisial IM.

“Informasi lain juga kami terima bahwa ada salah satu masyarakat yang uangnya sudah keluar hingga Rp600 juta dan menjadi korban penipuan oleh oknum ASN inisial IM,” jelasnya.

Informasi mengenai dugaan uang Rp600 juta tersebut menambah daftar persoalan yang sebelumnya mencuat, termasuk dugaan aliran dana Rp540 juta yang telah menjadi perhatian Kejaksaan Negeri Majene. Kedua informasi tersebut masih membutuhkan penelusuran untuk memastikan sumber dana, tujuan transaksi, hubungan antarpihak, serta pihak yang bertanggung jawab.

Syukur menyebut persoalan revitalisasi sekolah di Majene menyerupai lingkaran setan. Ia menduga sektor pendidikan telah dijadikan ruang bisnis oleh oknum yang memiliki kekuasaan untuk mengintervensi kepala sekolah.

“Kami punya datanya, yaitu bukti percakapan chat. Dalam percakapan tersebut ada pengaturan yang menyeret jabatan Bupati Majene. Salah satunya ada salah satu kepala sekolah inisial IN yang tiba-tiba jadi Plt karena dugaan kepala sekolah sebelumnya tidak tertib ke atasan,” ujarnya.

Syukur kemudian mengungkap percakapan yang menyebut seorang ADC Bupati Majene berinisial BS. Dalam percakapan tersebut, BS disebut menyampaikan pernyataan, “Kadis dan Sekdis beserta kepala sekolah sudah dipanggil menghadap oleh Pak Bup.”

Menurut Syukur, percakapan tersebut perlu ditelusuri untuk mengetahui konteks pemanggilan para pejabat dan kepala sekolah serta kaitannya dengan persoalan revitalisasi sekolah.

“Permasalahan-permasalahan ini kami anggap tidak sesederhana klarifikasi Reskrim Polres Majene, Kajari Majene, Kadispora, dan Bupati Majene,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Dispora Majene, Andi Asraf, memberikan klarifikasi dengan membantah adanya intervensi dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah tahun 2026. Ia mempersilakan pihak yang mempertanyakan pelaksanaan program untuk melakukan konfirmasi langsung kepada sekolah penerima bantuan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Majene, Fredy, menyampaikan bahwa dirinya telah melakukan konfirmasi kepada Kadispora Majene pada 2 November 2026 menyusul penyebutan institusi kepolisian dalam rekaman tersebut.

Dari lingkungan Kejaksaan Negeri Majene, Kasi Intel juga memberikan klarifikasi setelah institusi kejaksaan disebut dalam rekaman suara yang beredar.

Kajari Majene, Andi Irfan, turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa tudingan mengenai keterlibatan pejabat kejaksaan tidak dapat serta-merta dianggap sebagai fakta hanya berdasarkan pernyataan sepihak dalam sebuah rekaman.

Andi Irfan juga menyampaikan bahwa Kejari Majene akan menelaah dugaan aliran dana Rp540 juta dan meminta keterangan pihak-pihak yang mengetahui persoalan tersebut.

Sejumlah pihak yang disebut dalam rencana penelusuran di antaranya Ilham, Surakhmat, Imran, serta pihak dari lingkungan Dispora, termasuk kepala bidang, kepala seksi, dan kepala sekolah penerima program.

Kajari juga menyampaikan bahwa apabila ditemukan bukti dan unsur perbuatan melawan hukum, dugaan tersebut dapat ditelaah melalui ketentuan hukum yang relevan, termasuk kemungkinan adanya unsur gratifikasi, penipuan, maupun penggelapan.

Polemik semakin berkembang setelah muncul sosok perempuan yang dalam rekaman dipanggil dengan sebutan Mami. Perempuan tersebut diduga memiliki hubungan keluarga dengan pejabat di lingkungan Dispora Majene. Namun, identitas, kapasitas, dan dugaan keterlibatannya dalam pembicaraan mengenai program revitalisasi masih membutuhkan verifikasi serta klarifikasi langsung.

Sebelumnya, persoalan revitalisasi sekolah juga disorot melalui pemberitaan mengenai tiga kepala sekolah dasar yang disebut melakukan pembongkaran bangunan tanpa mengantongi izin dari Kadisdikpora. Hal ini memperlihatkan bahwa persoalan program revitalisasi tidak hanya menyangkut dugaan transaksi, tetapi juga kepatuhan terhadap prosedur administrasi dan teknis pelaksanaan kegiatan.

Desakan pengusutan turut datang dari berbagai elemen masyarakat sipil. Aliansi Gerakan Mahasiswa Sulawesi Barat menggelar demonstrasi di halaman Kejaksaan Negeri Majene pada Senin, 2 November 2026, dengan membawa tuntutan pengusutan dugaan penyimpangan program revitalisasi sekolah.

LSM Nusantara Corruption Watch juga mendesak Kadisdikpora Majene memberikan penjelasan terbuka mengenai rekaman yang menyinggung dugaan jatah proyek bagi aparat penegak hukum. Sementara itu, LMND Eksekutif Kota Majene meminta Kejati Sulawesi Barat menelusuri rekaman dan bukti transfer yang beredar.

Syukur menegaskan, persoalan ini harus menjadi perhatian serius seluruh pihak. Ia meminta Kapolda Sulbar dan Kajati Sulbar tidak membiarkan berbagai informasi yang telah beredar berhenti tanpa pemeriksaan menyeluruh.

“Persoalan-persoalan ini harus jadi atensi serius oleh semua pihak. Kalau Kapolda dan Kejati Sulbar tidak mau turun tangan dalam kasus ini, maka hal ini menjadi catatan buruk dan menambah deretan panjang ketidakpercayaan kami kepada aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” tutup Syukur.

Program revitalisasi sekolah merupakan bagian dari Program Prioritas Nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan. Karena itu, dugaan permintaan fee, transaksi ratusan juta rupiah, intervensi birokrasi, hingga penyebutan aparat penegak hukum harus dijawab melalui pemeriksaan yang transparan.

Publik kini menunggu tindak lanjut Kapolda Sulawesi Barat dan Kajati Sulawesi Barat. Apakah dugaan fee 10 persen benar terjadi? Siapa yang bertanggung jawab atas dugaan aliran dana Rp540 juta dan uang Rp600 juta? Apa maksud penyebutan APH dalam rekaman 25 menit 55 detik? Dan sejauh mana dugaan intervensi jabatan dalam lingkaran pemerintahan Kabupaten Majene?

Rangkaian pertanyaan tersebut menuntut lebih dari sekadar bantahan. Publik membutuhkan pembuktian melalui penelusuran rekaman asli, pemeriksaan dokumen, penelusuran aliran dana, dan permintaan keterangan kepada seluruh pihak yang disebut.

Sebab, anggaran pendidikan semestinya menjadi jalan memperbaiki sekolah, bukan berubah menjadi ladang transaksi bagi kepentingan pribadi maupun kelompok.(*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *