DENTUMNUSANTARA.COM, MAMASA, — Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, menuai sorotan. Dari 14 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi, baru tiga yang diketahui telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), yakni SPPG Yayasan Andi Amar Makruf Sulaiman di Kecamatan Tawalian, SPPG Yayasan Kesehatan Gereja Toraja Mamasa di Kelurahan Buntubuda, dan SPPG Yayasan Sinar Bumi Tadolako di Kelurahan Lakahang, Kecamatan Tabulahan.
Selebihnya, 11 SPPG lain disebut belum memiliki SLHS. Padahal, sertifikat tersebut merupakan syarat dasar operasional dapur penyelenggara pangan olahan dalam skala pelayanan publik.
Wakil Bupati Mamasa, Sudirman, sebelumnya menyoroti kualitas pelaksanaan MBG. Ia menilai anggaran Rp15 ribu per porsi tidak sepenuhnya dinikmati anak-anak penerima manfaat.
“Saya lihat kurang, dari anggaran Rp15 ribu per porsi, namun yang sampai di anak-anak berkisar harga Rp5 ribu. Ini sudah tidak benar, pengelola dapur cari keuntungan,” kata Sudirman saat ditemui wartawan di kediamannya, Minggu malam, 25 Januari 2026.
Ia juga mengingatkan bahwa menu yang tidak bervariasi berpotensi membuat program gagal. “Kalau menunya itu terus pasti gagal. Anak-anak juga akan bosan jika sajiannya hanya itu,” ujarnya.
Sudirman turut menyoroti dapur MBG reguler di Kecamatan Mehalaan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan administratif. “Itu dapur reguler di Kecamatan Mehalaan sangat dipaksakan. Sebab tak punya SK, yang syarat hanya dapur 3T dan punya SK dari pusat,” tegasnya. Ia menyebut dapur yang memiliki SK di Kecamatan Mehalaan hanya berada di Desa Salukonta, Desa Botteng, dan Mehalaan, dengan jumlah penerima manfaat sekitar 800 anak.
Sorotan SLHS dan IPAL
Aktivis Jaringan Oposisi Loyal (JOL) Kabupaten Mamasa, Kindar Ritonga, mendesak DPRD Mamasa, Dinas Kesehatan, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dapur-dapur MBG yang belum memenuhi ketentuan SLHS dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
SLHS merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota berdasarkan ketentuan higiene sanitasi pangan. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menegaskan bahwa setiap penyelenggara pangan olahan siap saji wajib memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi, serta persyaratan higiene dan sanitasi.
Secara teknis, kewajiban higiene sanitasi pangan juga diatur dalam regulasi turunan Kementerian Kesehatan yang mensyaratkan tempat pengolahan makanan memiliki sertifikat laik higiene sanitasi sebelum beroperasi.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin operasional.
Di sisi lain, kewajiban pengelolaan limbah melalui IPAL diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Pasal 20 ayat (3) UU PPLH menyebutkan:
“Setiap orang diperbolehkan membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan persyaratan memenuhi baku mutu lingkungan hidup dan mendapat izin dari pejabat yang berwenang.”
Sementara Pasal 104 UU PPLH menyatakan:
“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”
Artinya, dapur MBG yang beroperasi tanpa sistem IPAL sesuai standar dan tanpa izin pembuangan limbah berpotensi melanggar ketentuan pidana lingkungan hidup, selain sanksi administratif.
Dugaan Konflik Kepentingan
Kindar juga menyinggung dugaan konflik kepentingan karena salah satu yayasan pengelola MBG disebut terkait dengan seorang oknum anggota DPR RI Komisi III dari Partai Gerindra.
Dalam konteks hukum administrasi dan etika penyelenggara negara, konflik kepentingan terjadi ketika seorang pejabat publik memiliki kepentingan pribadi—baik langsung maupun tidak langsung—yang dapat memengaruhi objektivitas dan independensinya dalam menjalankan tugas jabatan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme mengatur asas bebas dari konflik kepentingan. Pasal 5 angka 4 menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara wajib “tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme.”
Jika benar terdapat relasi antara pengelola MBG dan pejabat publik yang memiliki kewenangan atau pengaruh dalam program tersebut, maka hal itu berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), terutama asas profesionalitas dan akuntabilitas. Potensi pidananya akan bergantung pada ada tidaknya penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, atau kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak yayasan yang disebut maupun dari anggota DPR RI yang dikaitkan dengan dugaan tersebut.
Desakan audit terhadap 14 SPPG di Mamasa kini menguat. Bagi para aktivis, persoalan MBG bukan sekadar menu dan anggaran, melainkan menyangkut kepatuhan hukum, kesehatan anak-anak, dan integritas tata kelola anggaran publik.


















