Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
KaltimDaerah

Tim Hiu Biru Satpolairud Polres Paser Tangkap Terduga Bandar Sabu di Muara Adang, Amankan 7,79 Gram Narkoba

93
×

Tim Hiu Biru Satpolairud Polres Paser Tangkap Terduga Bandar Sabu di Muara Adang, Amankan 7,79 Gram Narkoba

Sebarkan artikel ini

DENTUMNUSANTARA.COM, Kaltim – Tim Hiu Biru Satpolairud Polres Paser berhasil mengamankan seorang terduga pelaku bandar narkoba berinisial L (40) di rumahnya yang terletak di Muara Adang, Kecamatan Longikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Rabu (11/02/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Paser, Kalimat Timur. Berdasarkan Informasi tersebut, Personel dari Tim Hiu Biru Satpolairud Polres Paser lang bergerak dan mengamankan terduga L.

Dari hasil penangkapan terduga L, Satpolairud Polres Paser mengamankan dia paket sabu seberat 7,79 gram, dua unit handphone, uang tunai sebesar Rp 25.000 dan peralatan yang digunakan untuk mengedarkan barang haram tersebut.

Kasat Polairud Polres Paser, AKP Andi Ferial. J saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. “Benar, telah kami amankan seorang terduga pelaku pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Paser berinisial L (40) bersama dengan barang bukti lainnya,” Kata Andi Feri sapaan akrab Kasat Polairud Polres Paser, Kamis (12/02/2026).

Melalui Kasat Polairud Polres Paser, Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo mengapresiasi kerja keras Tim Hiu Biru Satpolairud Polres Paser yang berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah perairan Polres Paser.

“Terima kasih atas kerja keras Satpolairud Polres Paser yang berhasil menggagalkan peredaran sabu di wilayah hukum Polres Paser. Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan di wilayah Polres Paser,” Ujar AKBP Novy.

Adapun pasal yang dikenakan terhadap terduga pelaku yakni Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II Dan Lampiran III UU RI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian pidana Atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU RI Tahun 2023 Tentang KUHP UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Sebagaimana telah diubah BAB III Pasal VII angka 50 UU RI NO. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. Kini, terduga L telah di tahan di rutan Satpolairud Polres Paser guna pemeriksaan lebih lanjut.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *