DENTUMNUSANTARA.COM, Polewali Mandar — Sorotan keras kembali disampaikan Commando Investigasi Jaringan Oposisi Loyal (JOL) setelah DPRD Polewali Mandar melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sidak tersebut digelar usai rapat dengar pendapat (RDP) yang mendorong dewan turun langsung ke lapangan.
Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, JOL menilai banyak SPPG belum memenuhi ketentuan dan petunjuk teknis pengelolaan MBG, khususnya terkait instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Bahkan, ditemukan limbah dapur dibuang langsung ke saluran drainase terbuka di sekitar fasilitas umum, termasuk kawasan dekat kantor DPRD setempat.
“Jika limbah dibuang langsung ke saluran terbuka, apalagi dekat fasilitas publik, maka yang dipertaruhkan adalah kesehatan masyarakat,” ujar perwakilan JOL. Praktik tersebut dinilai berpotensi memicu pencemaran lingkungan dan penyakit berbasis air bagi warga sekitar.
Temuan itu selaras dengan dokumen resmi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Polewali Mandar (DLHK) Nomor B.55/DLHK/600.1.17.2/II/2026 tertanggal 12 Februari 2026. Dalam surat tersebut, DLHK mengakui sebagian SPPG belum mengolah air limbah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen itu merujuk pada PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Keputusan Menteri LHK/KBPLH Nomor 2760 Tahun 2025 tentang baku mutu dan standar teknologi pengolahan air limbah domestik serta pengelolaan sampah dari kegiatan SPPG. Dalam lampirannya, sejumlah SPPG tercatat berstatus “Tidak Sesuai” dalam pengolahan air limbah, sementara lainnya belum mengirimkan laporan meski telah operasional.
Selain IPAL, JOL juga menyoroti 48 dapur MBG yang beroperasi tanpa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Padahal, penerima manfaat program meliputi kelompok rentan seperti anak sekolah, balita, dan lansia yang sangat bergantung pada standar keamanan pangan dan sanitasi.
Secara hukum, potensi pelanggaran mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 dan 99 terkait ancaman pidana bagi perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan. Dari aspek kesehatan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga melarang tindakan yang membahayakan kesehatan lingkungan.
JOL menilai keberlanjutan operasional dapur MBG tanpa IPAL sesuai standar dan tanpa SLHS sebagai bentuk kelalaian serius. Mereka mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas terhadap pengelola yang tidak patuh.
Selain itu, JOL meminta evaluasi menyeluruh oleh pengelola SPPG di Sulawesi Barat bersama DLHK dan Dinas Kesehatan, serta penerbitan rekomendasi penutupan sementara bagi dapur yang tidak memenuhi standar.
Menurut JOL, anggaran MBG bersumber dari pajak rakyat dan berkaitan dengan alokasi pendidikan sehingga harus dikelola secara akuntabel dan taat hukum. Mereka menilai keselamatan masyarakat menjadi taruhan jika pengelolaan tidak sesuai regulasi.
DLHK dalam suratnya menyatakan akan melakukan verifikasi lapangan lanjutan untuk memastikan kesesuaian administrasi dan teknis seluruh SPPG. Namun, JOL menegaskan langkah tersebut harus diikuti tindakan konkret.
Program yang ditujukan memperbaiki gizi generasi muda itu, kata JOL, tidak boleh berubah menjadi sumber pencemaran dan potensi perkara pidana. Publik kini menunggu apakah sidak DPRD akan berujung pada penindakan tegas atau sekadar menjadi catatan administrasi.
















