Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahEnrekang

Satlantas Polres Enrekang Gencar Sosialisasikan Penertiban Kendaraan ODOL, Dukung Instruksi Korlantas Polri

46
×

Satlantas Polres Enrekang Gencar Sosialisasikan Penertiban Kendaraan ODOL, Dukung Instruksi Korlantas Polri

Sebarkan artikel ini

DENTUMMISANTARA.COM,Enrekang — Menindaklanjuti instruksi dari Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Enrekang yang dipimpin oleh Kasat Lantas AKP Tandiapun Pasiangan mulai gencar melakukan sosialisasi terkait penanganan kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL) sejak awal Juni 2025.

Kegiatan ini merupakan bentuk perhatian khusus dari Kapolres Enrekang, AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., sebagai upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), serta bagian dari sinergi bersama pemerintah daerah dalam menjaga infrastruktur jalan dan kenyamanan wisatawan di wilayah Kabupaten Enrekang.

Sebagaimana terlihat pada Sabtu pagi (7/6/2025), AKP Tandiapun Pasiangan bersama jajarannya menggelar sosialisasi di depan Pos Lantas 700 Polres Enrekang. Dalam kesempatan itu, AKP Tandiapun menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah awal menuju penegakan hukum yang lebih terarah, berbasis data, dan bersifat humanis.

“Selama 30 hari ke depan, kami akan aktif menyampaikan edukasi dan melakukan pendekatan langsung kepada pengemudi dan pemilik kendaraan angkutan barang. Tujuannya agar mereka memahami pentingnya mematuhi aturan dimensi dan muatan kendaraan. Ini bukan sekadar aturan, tetapi demi keselamatan di jalan raya,” jelas AKP Tandiapun.

Ia juga menyampaikan bahwa selain sosialisasi, pihaknya tengah melakukan pemutakhiran data kendaraan yang terindikasi melanggar ketentuan ODOL di wilayah hukum Polres Enrekang. Data tersebut nantinya akan digunakan sebagai dasar pengawasan dan penindakan setelah masa sosialisasi selesai.

“Data kendaraan yang kami kumpulkan akan diklasifikasikan dan diteruskan ke Kementerian Perhubungan serta Samsat sebagai bagian dari sistem pengawasan terintegrasi,” tambahnya.

Dalam pelaksanaan kegiatan ini, Satlantas Polres Enrekang juga menggandeng berbagai pihak, termasuk perusahaan angkutan, pelaku usaha, instansi pemerintah, dan BUMN, untuk memastikan seluruh kendaraan yang beroperasi telah sesuai dengan standar dimensi dan beban.

“Kami mengajak semua pelaku usaha, termasuk mitra proyek pemerintah dan BUMN, untuk bersama-sama berkomitmen hanya menggunakan kendaraan yang legal dan sesuai ketentuan. Ini tanggung jawab bersama untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas,” tegas AKP Tandiapun.

Selama masa sosialisasi, pihak kepolisian tidak akan melakukan penindakan hukum, namun AKP Tandiapun mengingatkan bahwa penegakan hukum akan diberlakukan secara tegas setelah masa sosialisasi berakhir.

“Kami harap seluruh pemilik kendaraan memanfaatkan masa sosialisasi ini untuk melakukan normalisasi kendaraan mereka. Setelah masa ini berakhir, kami akan melakukan penindakan berdasarkan data yang akurat dan objektif,” tutupnya.

Langkah ini menegaskan komitmen Satlantas Polres Enrekang dalam mendukung program nasional penertiban ODOL yang digagas Korlantas Polri demi menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan di seluruh wilayah Indonesia.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *