DENTUMNUSANTARA.COM.Soppeng – Warga Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng,Peredaran berbagai merek rokok yang Diduga ilegal semakin marak di Wilayah Kabupaten Soppeng termasuk merek 88 Exclusive Bold dan hingga saat ini tak dapat dibendung,
beredarnya rokok bermerek 88 Exclusive Bold yang diduga kuat merupakan produk ilegal. Rokok tersebut diketahui tidak dilengkapi dengan pita cukai dan tidak memiliki izin edar resmi dari instansi terkait.
Kecurigaan masyarakat bermula dari laporan beberapa warga yang meragukan keaslian produk tembakau tersebut. Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan bahwa rokok ini tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, terutama terkait perpajakan dan regulasi peredaran hasil tembakau.
Peredaran rokok ilegal dinilai sangat merugikan negara karena menghilangkan potensi penerimaan dari sektor cukai. Selain itu, konsumen juga terancam mengonsumsi produk yang tidak melalui proses pengawasan mutu dari lembaga berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bea Cukai maupun aparat penegak hukum setempat. Masyarakat berharap agar instansi terkait segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan tegas demi menjaga ketertiban distribusi barang legal di wilayah Soppeng.
Sementara itu, pengusaha yang diduga mengedarkan rokok ilegal 88 Exclusive Bold di wilayah Lilirilau masih berusaha dikonfirmasi.
















