Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaSoppeng

Rokok 88 Exclusive Bold Diduga Beredar Ilegal di Lilirilau, Soppeng: Aparat dan Pemerintah Bungkam

1371
×

Rokok 88 Exclusive Bold Diduga Beredar Ilegal di Lilirilau, Soppeng: Aparat dan Pemerintah Bungkam

Sebarkan artikel ini

Soppeng, DENTUMNUSANTARA.COM – Peredaran rokok ilegal kembali mencuat di wilayah Sulawesi Selatan. Kali ini, rokok merek 88 Exclusive Bold diduga beredar bebas tanpa cukai di Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng. Produk tembakau ini terpantau tidak memiliki pita cukai dan tidak terdaftar dalam izin edar resmi dari pemerintah.

Dari hasil penelusuran di lapangan, pada Jum’at 2 mei 2025, rokok ini dijual dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan produk legal. Hal ini menjadikannya mudah diterima oleh sebagian masyarakat, terutama di kalangan ekonomi menengah ke bawah. Namun, harga murah itu tampaknya menyimpan persoalan besar di baliknya.

“Tidak ada cukainya, tapi tetap dijual bebas. Sudah lama begitu,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah. Baik dari unsur bea cukai, kepolisian, maupun pemerintah kabupaten, belum terlihat adanya respons terhadap dugaan pelanggaran ini.

Pertanyaannya: Apakah pemerintah mengetahui hal ini? Dan jika ya, mengapa tidak ada tindakan?

Ketiadaan langkah penindakan dari aparat membuat publik bertanya-tanya akan komitmen pemberantasan rokok ilegal yang selama ini didengungkan. Sementara itu, potensi kerugian negara akibat tidak masuknya penerimaan cukai dari produk ini bisa mencapai angka yang signifikan.

Selain merugikan negara, rokok ilegal juga berisiko terhadap kesehatan masyarakat karena tidak melalui proses pengawasan mutu dan standar kesehatan yang berlaku.

“Yang bahaya itu bukan cuma rugi cukainya. Kita tidak tahu apa isi rokok itu sebenarnya. Tapi karena murah, tetap saja dibeli,” kata seorang pedagang warung diwilayah tersebut.

Pemerintah pusat telah menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, termasuk rokok. Namun di lapangan, implementasinya tampak jauh dari harapan.

Jika praktik ini terus dibiarkan, bukan hanya negara yang dirugikan, tetapi juga masa depan masyarakat yang menjadi konsumen tanpa perlindungan.

Lalu, di mana peran aparat dan pemerintah daerah? Apakah ini bentuk pembiaran, atau ada kepentingan lain yang bermain di balik layar?

(*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *