SIDRAP, DentumNusantara.com — Program bedah rumah di Kelurahan Wala, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, menjadi sorotan setelah pembangunan rumah Suardi terkendala persoalan batas lahan.
Polemik mencuat ketika pondasi dan pemasangan batu bata rumah penerima program telah berjalan. Hj. Sakka kemudian menyatakan keberatan terhadap posisi batas lahan yang digunakan dalam pembangunan tersebut.
Hj. Sakka menduga sebagian area pembangunan masuk ke lahan yang diklaim sebagai miliknya. Keberatan itu membuat persoalan batas tanah menjadi perhatian dalam pelaksanaan program bedah rumah di wilayah tersebut.
Pondasi Telanjur Berdiri, Batas Tanah Dipersoalkan
Persoalan batas lahan baru diketahui setelah pekerjaan pembangunan berjalan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian batas tanah sebelum pembangunan rumah penerima program dimulai.
Lurah Wala, Nureni, S.Sos., saat dikonfirmasi DentumNusantara.com, Senin,7/9/2026 membenarkan adanya persoalan tersebut.
Menurut Nureni, program bedah rumah di Kelurahan Wala menyasar 18 rumah. Sebagian besar pembangunan telah berjalan, namun satu rumah terkendala persoalan batas lahan.
“Pada saat pendataan, kami tidak mengetahui kalau nantinya akan muncul masalah. Persoalan baru diketahui ketika pekerjaan sudah berjalan dan masuk tahap pembangunan,” jelas Nureni.
Anggaran Rp20 Juta per Rumah
Nureni menjelaskan, setiap penerima program mendapatkan anggaran sekitar Rp 20 juta. Anggaran tersebut terdiri atas sekitar Rp17,5 juta untuk material dan Rp2,5 juta untuk upah tukang.
Pengadaan material dilakukan melalui mekanisme pendampingan program dan bukan dikelola langsung oleh pihak kelurahan.
Namun, persoalan batas lahan membuat pembangunan rumah Suardi kini membutuhkan kejelasan lebih lanjut sebelum persoalan tersebut berkembang.
Tiga Kali Pengukuran Manual Belum Temukan Titik Temu
Pihak kelurahan telah berupaya memfasilitasi kedua pihak melalui pertemuan dan mediasi. Pengukuran batas lahan secara manual juga disebut telah dilakukan hingga tiga kali.
Meski demikian, persoalan belum menemui titik temu.
Dalam proses tersebut, disebutkan terdapat perbedaan luas antara hasil pengukuran dengan luas yang tercantum dalam SHM Suardi. Hasil pengukuran disebut sekitar 270 meter persegi, sementara luas dalam SHM disebut 240 meter persegi.
Perbedaan tersebut masih membutuhkan verifikasi resmi untuk memastikan posisi dan luas lahan berdasarkan dokumen kepemilikan masing-masing.
Nureni menegaskan pihak kelurahan tidak ingin menentukan batas hanya berdasarkan pengukuran manual.
“Kalau memang ingin memastikan letak batasnya, sebaiknya dilakukan pengukuran secara resmi. Jangan hanya berdasarkan pengukuran manual,” ujarnya.
Kelurahan Pilih Netral
Nureni mengatakan pihak kelurahan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang benar atau salah dalam persoalan kepemilikan dan batas tanah.
Kelurahan, kata dia, hanya dapat memfasilitasi kedua pihak agar persoalan diselesaikan secara musyawarah.
Terkait adanya permintaan agar pembangunan dihentikan sementara, Nureni menyebut pihak kelurahan membutuhkan dasar tertulis atau dokumen resmi sebagai pegangan.
“Kalau ada dasar tertulis, misalnya laporan resmi atau dokumen yang menjadi dasar penghentian, tentu bisa menjadi pegangan. Tetapi kalau tidak ada dasar yang jelas, kami juga tidak bisa begitu saja menghentikan pekerjaan,” katanya.
Dorong Pengukuran Resmi
Untuk mengakhiri polemik, pemerintah Kelurahan Wala mendorong agar batas lahan ditentukan melalui pengukuran resmi oleh instansi yang berwenang.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah pembangunan rumah Suardi telah sesuai dengan batas lahan sebagaimana tercantum dalam dokumen kepemilikan masing-masing pihak.
Nureni juga menegaskan kelurahan akan tetap bersikap netral.
“Kalau memang tidak bisa diatur melalui musyawarah dan tidak ada yang mau mengalah, saya sampaikan silakan menempuh jalur hukum. Kami di kelurahan tidak boleh berpihak,” tegasnya.
Menunggu Kepastian Batas
Kini, pembangunan rumah Suardi berada di tengah persoalan batas lahan yang belum sepenuhnya terselesaikan.
Di satu sisi, penerima program Di minta untuk segera menghentikan sementara di tempat batas tanah yg di persoalkan. Di sisi lain, Hj. Sakka meminta agar batas lahan yang dipersoalkan terlebih dahulu mendapatkan kejelasan.
Persoalan ini pada akhirnya membutuhkan kepastian berdasarkan dokumen dan pengukuran resmi, sehingga program bedah rumah dapat berjalan tanpa menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.(*)
















