Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum&kriminalMakassar

Polrestabes Makassar Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 13,3 Kg Sabu Senilai Rp 18 Miliar Disita

85
×

Polrestabes Makassar Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 13,3 Kg Sabu Senilai Rp 18 Miliar Disita

Sebarkan artikel ini

DentumNusantara.com.Makassar – Jajaran Polrestabes Makassar berhasil membongkar jaringan narkoba internasional dan mengamankan barang bukti berupa 13,3 kilogram sabu senilai Rp 18 miliar. Sebanyak delapan tersangka ditangkap dalam operasi panjang yang diumumkan langsung oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, pada konferensi pers, Jumat (22/8/2025).

“Nilai ekonomis dari barang bukti yang disita mencapai Rp 18 miliar. Ini bukan hanya soal uang, tetapi menyangkut keselamatan puluhan ribu jiwa,” tegas Arya.

Kasus ini bermula dari lima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan narkoba. Penyelidikan dilakukan sejak 11 Juli 2025 dan berlanjut hingga sejumlah penangkapan di berbagai lokasi.

Dari hasil pengembangan, polisi menangkap delapan orang dengan peran berbeda. Enam orang berperan sebagai pengedar, sementara dua lainnya sebagai kurir.

Kurir Masih Berusia 20 Tahun

Yang mengejutkan, dua tersangka berinisial ARP dan SLP yang berperan sebagai kurir ternyata masih berusia 20 tahun. Mereka bertugas sebagai perantara dalam sistem distribusi berbasis daring.

“Distribusi dikendalikan oleh operator tanpa tatap muka. Kurir hanya menerima titik lokasi dan mengantar barang sesuai perintah,” jelas Arya.

Enam tersangka lain yang berperan sebagai pengedar masing-masing berinisial MS, AMM, WS, ANS, AG, dan BF.

Modus Online, Sindikat Lintas Negara

Penyelidikan juga mengungkap bahwa sabu tersebut masuk ke Indonesia dari luar negeri. Sindikat ini menggunakan modus online dengan sistem distribusi terjadwal dari jarak jauh.

Ancaman Hukuman Berat

Delapan tersangka kini dijerat Pasal 114, 112, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal enam tahun penjara hingga hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Arya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan langkah nyata penyelamatan. “Diperkirakan 78 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman narkoba. Negara juga berpotensi menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp 624 miliar,” ujarnya.(*)

 

 

 

 

 

 

 

 

Example 120x600