Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukum&kriminalPolresSidrapSidrap

Polres Sidrap Rilis Kronologi Lengkap Pembunuhan Wanita di Wisma Grand 27E

376
×

Polres Sidrap Rilis Kronologi Lengkap Pembunuhan Wanita di Wisma Grand 27E

Sebarkan artikel ini

DENTUMNUSANTARA.COM, SIDRAP, – Kepolisian Resor (Polres) Sidrap akhirnya merilis keterangan resmi terkait kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang wanita berinisial MKP (34) di kamar Wisma Grand 27E, Kecamatan Duapitue, Kabupaten Sidrap, pada Jumat (5/9/2025) lalu.

Dalam konferensi pers yang digelar hari ini (12/9), Kapolres Sidrap AKBP Dr. Fantry Taherong menguraikan kronologi peristiwa berdarah tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban MKP diketahui berkomunikasi dengan pelaku melalui aplikasi *MiChat* pada Jumat (5/9) pukul 14.30 WITA. Dalam percakapan teks dan pesan suara, pelaku yang menggunakan profil anonim dengan foto perempuan meminta pelayanan seksual. Korban lalu menyampaikan tarif Rp600.000 per jam dengan ketentuan “bebas main dan bebas keluar”.

Setelah kesepakatan, pelaku mengaku akan datang usai salat Magrib. Pukul 18.00 korban sempat memberitahu adiknya bahwa pelanggannya kemungkinan batal. Namun pada pukul 19.00, pelaku kembali menghubungi korban dan menyampaikan dirinya sudah berada di wilayah Tanrutedong bahkan meminta korban memesan makanan berupa soto ayam.

Sekitar pukul 19.20, pelaku mengirimkan foto tampak depan Wisma 27E sebagai bukti ia sudah tiba. Korban pun menyuruh saksi AD yang merupakan suaminya, keluar dari kamar untuk memberi ruang bagi tamunya. Pelaku kemudian masuk ke kamar nomor 1 dan melakukan hubungan seksual dengan korban.

Sekitar pukul 19.40, saksi AD datang untuk mengantarkan makanan pesanan. Dari CCTV terlihat korban meminta AD menunggu di depan pintu. Namun, beberapa menit kemudian korban terdengar berteriak. Berdasarkan keterangan tersangka, saat itu ia tengah melakukan hubungan badan sehingga tidak membuka pintu.

Setelah selesai, pelaku sempat membersihkan diri di kamar mandi. Korban lalu mengambil makanan di luar kamar, tetapi meminta AD tetap berjaga di depan pintu masuk karena ia mulai mencurigai gerak-gerik pelaku. Pada pukul 19.52, AD mendengar teriakan korban yang terdengar seperti dicekik.

Dalam penyelidikan, pelaku YN mengaku mencekik korban menggunakan tangan di atas tempat tidur. Karena korban masih terus berteriak, pelaku kemudian mencabut sebilah badik dari pinggangnya dan menusukkan ke leher korban. Tak berhenti di situ, pelaku juga mengiris ke kiri dan kanan, mengakibatkan luka parah di saluran tenggorokan dan pembuluh darah besar.

Menurut keterangan ahli forensik, luka tersebut menyebabkan korban dipastikan meninggal kurang dari 15 menit setelah kejadian.

Kapolres Sidrap menegaskan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti, termasuk senjata tajam yang digunakan pelaku, serta rekaman CCTV dari lokasi. “Kasus ini menjadi atensi serius kami. Pelaku sudah kami tahan. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan transparan,” ujar Kapolres.

Polres Sidrap mengimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada kepolisian.

Example 120x600