PANGKEP, DENTUMNUSANTARA.COM —
Polres Pangkep kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas kejahatan jalanan. Dalam konferensi pers di Aula Endra Dharma laksana, Jumat (14/11/2025), jajaran Polres Pangkep memaparkan keberhasilan pengungkapan kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Poros Makassar–Parepare, Kelurahan Talaka, Kecamatan Marang.
Konferensi pers dipimpin Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, didampingi Kanit Pidum Sat Reskrim Ipda Andi Dipo Alam. Sejumlah awak media turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Pelaku Beraksi Saat Rumah Sepi
AKP Imran mengungkapkan, pelaku berinisial AL (28), warga Kota Makassar. Korban dalam kasus ini adalah NA (38), warga Kelurahan Talaka. Polisi telah memeriksa tiga saksi, masing-masing AL (53), AR (59) selaku pemilik mobil, serta RP (20) yang merupakan istri pelaku.
Kejadian bermula pada Selasa, 21 Oktober 2025 sekitar pukul 06.20 Wita. Saat korban meninggalkan rumah menuju SMK 2 Bungoro, pelaku melintas dan melihat situasi sepi. Ia memantau kondisi dari masjid terdekat, lalu kembali membawa istrinya menggunakan mobil untuk mengelabui warga seolah hendak “meminjam uang kepada teman”.
Setibanya di belakang rumah, pelaku menemukan linggis dan menggunakannya untuk mencongkel jendela. Ia memanjat pagar dengan pijakan mobil, merusak teralis, dan berhasil masuk ke dalam rumah.
Di dalam rumah, pelaku menggasak sejumlah barang berharga seperti kamera digital, enam jam tangan, hingga dua laptop. Ia juga sempat memutar arah CCTV untuk menghilangkan jejak.
Aksi Dipergoki Warga, Pelaku Kabur Seret Saksi
Aksi AL akhirnya dipergoki oleh saksi AL (53) yang mencurigai gelagatnya. Saat didatangi warga, pelaku panik dan melarikan diri menggunakan mobil hingga membuat saksi sempat terseret. Pelarian pelaku berlanjut hingga Jalan Poros Makassar–Parepare.
20 Barang Bukti Diamankan
Sat Reskrim Polres Pangkep berhasil mengamankan 20 barang bukti, di antaranya:
1 linggis
1 obeng
Kamera digital Fujifilm
6 jam tangan berbagai merek
2 laptop Apple (MacBook Pro & MacBook Air)
Tas ransel, tripod, laci aksesoris
5 pecahan kaca dan 5 batang teralis
1 unit mobil Honda Jazz merah
1 KTP milik pelaku
Semua barang tersebut berkaitan langsung dengan aksi pencurian yang dilakukan pelaku.
Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara
Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
AKP Imran menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Pangkep dalam menjaga keamanan wilayah.
“Kami mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan AL terlibat dalam kasus serupa di wilayah lain.(***)


















