DENTUMNUSANTARA.COM, Enrekang, 10 Juni 2025 – Polres Enrekang melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dalam Operasi Antik Lipu Non Target Operasi (Non TO). Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Enrekang, AKBP Hari Budiyanto, SH, S.IK, MH, didampingi Kasat Res Narkoba, Kasi Propam, dan KBO Sat Resnarkoba. Acara ini juga dihadiri oleh sejumlah awak media.
Dalam keterangannya, Kapolres Enrekang mengungkapkan bahwa lima orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan. Kelima terduga tersebut masing-masing berinisial:
- AH (50), warga Jl. Pendidikan No. 9 Cakke, Kelurahan Lakawan, Kecamatan Anggeraja.
- AL (22), warga Pasaran, Kelurahan Tanete, Kelurahan Lakawan.
- MT (47), warga Jl. Pendidikan Cakke, Dusun Tanete, Kelurahan Lakawan.
- RY (16), warga Dusun Dedekan, Desa Sumillan, Kecamatan Alla.
- LD (23), warga Cakke, Kelurahan Lakawan, Kecamatan Anggeraja.
Empat dari lima pelaku, yakni AL, MT, RY, dan LD, ditangkap di sebuah rumah kosong di Lingkungan Cakke 1, Kelurahan Lakawan, Kecamatan Anggeraja. Berdasarkan hasil interogasi terhadap AL, diketahui bahwa narkotika yang diamankan berasal dari AH.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba Ipda Hasriyadi langsung bergerak ke kediaman AH yang berada tepat di depan rumah kosong tempat empat pelaku diamankan. Di sana, petugas berhasil menangkap AH dan menyita sejumlah barang bukti.
Barang Bukti:
- Dari terduga AL:
- 1 sachet plastik bening berisi 3 sachet kecil berisi sabu, disimpan dalam bungkus rokok merek Sampoerna (berat bruto 0,89 gram).
- 1 sachet kecil berisi sabu lainnya (berat bruto 0,34 gram).
- Dari terduga AH:
- 1 sachet besar berisi 21 sachet kecil sabu (berat bruto 16,68 gram).
- 1 sachet besar sabu (berat bruto 24,68 gram).
- 2 sachet dibungkus tisu (berat bruto 0,51 gram).
- Uang tunai Rp1.250.000 dan 1 timbangan digital.
Total barang bukti yang disita dari AH mencapai 41,86 gram sabu, yang menurut pengakuan pelaku dibeli seharga Rp33 juta.
Ancaman Hukuman:
Kapolres Enrekang menyampaikan bahwa terhadap para pelaku dikenakan pasal sesuai dengan tingkat keterlibatan masing-masing:
- AH dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
- AL dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU yang sama, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
- MT, RY, dan LD dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.
Polres Enrekang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka, serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.
















