DentumNusantara.com.Barru, 2 Agustus 2025 — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barru berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Dalam penggerebekan tersebut, empat orang tersangka berhasil diamankan, berikut barang bukti puluhan drum berisi solar yang diduga akan diedarkan secara ilegal.
Keempat tersangka yang diamankan adalah:
F (22), sopir, warga Dusun I, Desa Tawarombadaka, Kecamatan Tinondo, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Has (45), sopir truk, warga Dusun Kampung Baru, Desa Pekaloa, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur.
Akb (24), wiraswasta, warga Dusun Saulu, Desa Jalajja, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur.
So (31), sopir, warga Dusun Tamboke, Desa Saptamarga, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Timur.
Keempat pelaku diduga kuat mengangkut BBM subsidi tanpa izin resmi menggunakan satu unit mobil dump truck Hino 500 warna hijau dengan nomor polisi DP 8545 GK. Dari hasil operasi, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
16 jerigen berisi BBM jenis solar (masing-masing ±30 liter),
8 drum berisi solar (masing-masing ±190 liter),
1 unit mesin pompa dinamo,
2 buah selang,
dan 1 unit dump truck yang digunakan sebagai sarana pengangkutan.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal pengangkutan BBM subsidi. Pada Jumat, 1 Agustus 2025, setelah dilakukan penyelidikan di lapangan, aparat berhasil mencegat kendaraan pelaku yang diketahui membeli solar subsidi dari sejumlah SPBU di Kabupaten Barru. Solar tersebut rencananya akan dibawa dan diedarkan ke wilayah Kabupaten Luwu Timur.
Dijerat Pasal Berlapis
Para tersangka kini tengah menjalani proses hukum di Mapolres Barru dan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah ketentuan UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, jo. Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman atas tindak pidana ini adalah penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Polres Barru Tegas Tindak Pelaku
Kapolres Barru melalui Kasatreskrim menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang mencoba memperkaya diri dengan merugikan kepentingan rakyat. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional dan transparan,” tegasnya.
Saat ini, keempat pelaku masih ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, sementara pihak kepolisian terus mengembangkan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.(*)

















