DENTUMNUSANTARA.COM, SIDRAP – Di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) pada tahun anggaran 2026 tetap mengalokasikan dana perjalanan dinas dengan nilai yang cukup besar, yakni lebih dari Rp6,7 miliar. Besaran anggaran tersebut masih menuai sorotan publik karena dinilai relatif tinggi.
Anggaran perjalanan dinas DPRD Sidrap tahun 2026 sejatinya telah mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2025, anggaran perjalanan dinas DPRD tercatat mencapai Rp9,1 miliar, sehingga terjadi pemangkasan sebesar Rp2,4 miliar.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sidrap, Andi Kaimal, mengungkapkan bahwa pengurangan anggaran tersebut merupakan bagian dari kebijakan efisiensi yang diterapkan pemerintah daerah.
“Anggaran SPPD DPRD tahun 2025 sebesar Rp9,1 miliar, sementara tahun 2026 menjadi Rp6,7 miliar,” ujar Andi Kaimal kepada media, Senin (19/1/2026).
Menurutnya, anggaran perjalanan dinas tersebut mencakup seluruh kegiatan pimpinan dan anggota DPRD Sidrap, termasuk perjalanan dinas sekretariat dan staf pendukung DPRD dalam menjalankan tugas kelembagaan.
Meski telah dipangkas, besaran anggaran perjalanan dinas DPRD Sidrap tetap mendapat perhatian serius dari masyarakat. Di tengah tuntutan efisiensi dan keterbatasan anggaran daerah, sebagian publik menilai nilai Rp6,7 miliar masih tergolong tinggi dan perlu diawasi secara ketat.
Publik pun menaruh harapan besar agar setiap perjalanan dinas para wakil rakyat tersebut benar-benar menghasilkan manfaat nyata, khususnya dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat serta perbaikan layanan publik di Kabupaten Sidrap.
Sebagai representasi rakyat, DPRD Sidrap diharapkan mampu memastikan bahwa setiap perjalanan dinas memiliki output yang jelas, terukur, dan berdampak langsung bagi pembangunan daerah. Tanpa hasil yang signifikan, anggaran perjalanan dinas yang digelontorkan setiap tahun berpotensi dinilai sebagai pemborosan.
Sejumlah pihak bahkan mendorong agar hasil dan realisasi anggaran perjalanan dinas DPRD Sidrap diaudit secara menyeluruh oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, hingga aparat penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian, guna menjamin asas manfaat, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan keuangan daerah.
Sorotan ini semakin menguat mengingat adanya temuan BPK terkait kelebihan pembayaran tunjangan dan transportasi anggota DPRD Sidrap pada tahun 2024 lalu yang mencapai Rp734 juta. Temuan tersebut dinilai menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap pengelolaan dan realisasi anggaran di lingkungan DPRD Sidrap perlu dilakukan secara ekstra ketat.
















