Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahPoso

Melawan Ketidaktahuan: Kesenjangan HET Beras di Pasar Poso Disorot

173
×

Melawan Ketidaktahuan: Kesenjangan HET Beras di Pasar Poso Disorot

Sebarkan artikel ini

DENTUMNUSANTARA.COM, POSO — Implementasi kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 masih menghadapi tantangan di tingkat lapangan. Regulasi yang bertujuan menyesuaikan struktur biaya produksi dan distribusi serta melindungi konsumen ini belum sepenuhnya berjalan efektif di daerah.

Di Pasar Sentral Poso, misalnya, harga beras yang seharusnya terkendali justru ditemukan melampaui batas yang ditetapkan. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara kebijakan pusat dan realitas di pasar lokal, yang berdampak pada meningkatnya ketidakpastian bagi masyarakat.

Berdasarkan hasil observasi pada akhir April 2026, harga beras di pasaran berkisar antara Rp12.000 hingga Rp16.000 per kilogram. Sementara itu, sesuai lampiran peraturan, HET untuk wilayah Sulawesi ditetapkan sebesar Rp12.500 per kilogram untuk beras medium dan Rp14.900 per kilogram untuk beras premium. Harga yang mencapai Rp16.000 per kilogram jelas melampaui batas tersebut, namun belum terlihat adanya pengawasan yang optimal.

Persoalan ini tidak semata-mata disebabkan oleh keinginan pedagang untuk mengambil keuntungan lebih, tetapi juga karena minimnya sosialisasi dan literasi hukum. Sejumlah pedagang mengaku belum mengetahui adanya aturan terbaru terkait HET. Akibatnya, penetapan harga cenderung mengikuti mekanisme pasar tanpa mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Kondisi ini menunjukkan bahwa pengundangan peraturan di tingkat pusat belum tentu menjamin tersampaikannya informasi secara merata hingga ke pelaku usaha di daerah. Meskipun regulasi telah berlaku sejak Juni 2024, implementasinya di wilayah seperti Poso masih belum optimal akibat lemahnya edukasi dan pengawasan.

Ketua Tim Observasi, Irma, berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah konkret untuk mengatasi persoalan tersebut. Ia menekankan pentingnya kehadiran pemerintah dalam memberikan edukasi sekaligus melakukan pengawasan di lapangan.

“Kami berharap pemerintah daerah tidak hanya berfokus pada aturan di atas kertas, tetapi juga aktif turun ke pasar untuk menyampaikan informasi kepada pedagang. Jangan sampai masyarakat terus terbebani oleh harga yang tidak terkendali akibat kurangnya pemahaman terhadap aturan,” ujarnya.

Ia menambahkan, sinergi antara edukasi hukum dan pengawasan pasar menjadi kunci dalam menjaga stabilitas harga serta menciptakan keadilan bagi seluruh pihak di Poso.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *