DENTUMNUSANTARA.COM, SIDRAP — Puluhan massa dari Lembaga Masyarakat Republik Indonesia (LMR-RI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidenreng Rappang (Sidrap), Kamis (19/6/2025). Aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penikaman terhadap Irwan (36) di Tanru Tedong, yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.
Dalam kasus yang menghebohkan masyarakat tersebut, JPU hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, dan majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis 2 tahun penjara. Keputusan ini memicu reaksi keras dari LMR-RI, yang menilai proses penuntutan tidak proporsional terhadap beratnya tindak pidana.
Aksi demonstrasi dipimpin langsung oleh Ketua Bidang Pengawasan dan Monitoring LMR-RI Provinsi Sulawesi Selatan, Jumardin, dan mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Dalam orasinya, Jumardin mengkritik tajam jaksa yang dianggap mengabaikan sejumlah pasal penting dalam proses penuntutan.
“Kami kecewa karena pasal-pasal yang seharusnya dikenakan, seperti Pasal 170 KUHP, Pasal 351 ayat 2 KUHP, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, justru tidak digunakan. Padahal korban mengalami luka tusuk serius di bagian dada dekat jantung yang jelas mengancam nyawa,” tegas Jumardin.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tiga tuntutan utama:
- Evaluasi menyeluruh terhadap proses penuntutan yang dilakukan oleh Kejari Sidrap.
- Peninjauan kembali penerapan pasal hukum yang dianggap tidak sesuai dengan fakta lapangan.
- Penegakan hukum yang adil dan berpihak pada korban serta menjunjung tinggi kepastian hukum.
Perwakilan massa diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Andi Mujahidah Amal, SH., MH., di ruang konsultasi dan koordinasi Diversi Pusat Informasi Publik Kejari Sidrap.
Dalam keterangannya, Mujahidah mengapresiasi kepedulian masyarakat terhadap penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa jaksa bekerja berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, bukan karena tekanan dari pihak mana pun.
“Fakta persidangan adalah dasar utama dalam membuat tuntutan. Hal-hal yang tidak terungkap dalam persidangan tidak bisa kami jadikan dasar hukum, walaupun ada desakan dari luar,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 12 Juni 2025, dan masa banding selama tujuh hari telah lewat. Kejaksaan saat ini tengah memproses eksekusi vonis terhadap terdakwa.
Namun demikian, Mujahidah menambahkan bahwa proses hukum belum selesai sepenuhnya karena masih ada tersangka lain yang berstatus buron. “Ini adalah kasus perkelahian yang melibatkan lebih dari satu orang. Proses hukum tetap berjalan untuk pelaku lainnya,” ujarnya.
Menutup aksinya, Jumardin menyampaikan harapan agar penegakan hukum di Sidrap ke depan dapat berjalan lebih tegas, transparan, dan berpihak pada keadilan masyarakat. Ia juga mengimbau agar kasus serupa tidak terulang kembali.
















