DENTUMNUSANTARA.COM, ENREKANG – Sebanyak 8.454 warga Kabupaten Enrekang akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah pusat, dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp5 miliar. Program ini merupakan bagian dari paket kebijakan yang diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk perhatian terhadap pekerja, buruh, dan pegawai Non-ASN di seluruh Indonesia.
Bupati Enrekang, H. Muh. Yusuf Ritangnga, menyampaikan apresiasi atas program ini yang dinilai sangat membantu masyarakat dalam menjaga daya beli dan mencukupi kebutuhan sehari-hari.
“BSU ini merupakan bentuk komitmen pemerintah terhadap masyarakat pekerja, khususnya Non-ASN dan petugas keagamaan. Atas nama masyarakat Enrekang, kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya,” ujar Bupati.
Ia menjelaskan, setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu. Dengan jumlah penerima mencapai lebih dari delapan ribu orang, potensi dana yang akan masuk ke Enrekang diperkirakan mencapai Rp5 miliar lebih.
“Ini akan memberi efek positif bagi perputaran ekonomi daerah karena meningkatnya daya beli masyarakat,” lanjutnya.
Pemerintah Kabupaten Enrekang melalui Dinas Koperasi UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (KopUKMNakertrans) juga telah diminta untuk memastikan bantuan ini tersalurkan secara tepat sasaran.
Plh Kepala Dinas KopUKMNakertrans, Hasbar, mengungkapkan rincian jumlah penerima potensial BSU di Enrekang, yakni terdiri dari 4.828 pegawai Non-ASN, 2.496 petugas keagamaan, dan 1.130 aparat desa.
“BSU tahun ini disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan ketentuan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Karena itu, kami melakukan validasi dan koordinasi data secara intensif untuk memastikan seluruh penerima memenuhi persyaratan,” jelas Hasbar.
Ia menambahkan bahwa pihaknya juga aktif memberikan informasi serta mempercepat proses pencairan dana dengan mendukung kelengkapan administrasi yang dibutuhkan.
Masyarakat yang ingin memastikan status sebagai penerima BSU dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di **bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id**, dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Akses laman: [bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id](https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id)
2. Masukkan data pribadi:
* Nomor Induk Kependudukan (NIK)
* Nama lengkap sesuai e-KTP
* Tanggal lahir
* Nama ibu kandung
3. Ketik ulang nomor ponsel aktif dan alamat email
4. Tekan tombol **”Lanjutkan”**
5. Jika terdaftar, akan muncul notifikasi **”Terdaftar sebagai penerima peserta status pencairan”**
Program ini diharapkan menjadi angin segar bagi ribuan warga Enrekang dan menjadi stimulan untuk mendorong perekonomian daerah pasca berbagai tekanan ekonomi global.
















