DENTUMNUSANTARA.COM, SIDRAP — Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Sidenreng Rappang, Muhammad Fajri Salman, turun langsung ke Pasar Swadaya Lawawoi, Kamis (13/8/2026), untuk menyaksikan pengembalian dana kepada pedagang pengguna lapak.
Kehadiran Fajri berkaitan dengan adanya pungutan sebesar Rp50 ribu kepada pedagang untuk penerbitan surat keterangan pemilik lapak yang sebelumnya dikeluarkan oleh Kepala Pasar Swadaya Lawawoi, Rusdin, SH.
Surat keterangan tersebut memuat sejumlah ketentuan yang sempat menimbulkan perhatian dan kekhawatiran di kalangan pedagang, khususnya terkait status kepemilikan dan penggunaan lapak.
Fajri menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diterimanya, pungutan tersebut awalnya dimaksudkan untuk membiayai kebutuhan pengeboran air di lingkungan pasar.
“Menurutnya, tadinya kepala pasar berasumsi dana tersebut akan digunakan untuk pengeboran air untuk keperluan pasar. Namun, caranya salah. Makanya kami sampaikan agar dana yang sudah diambil dikembalikan kepada pedagang,” tegas Fajri.
Ia menyebutkan, sekitar 40 pedagang telah menyetorkan dana tersebut. Selain mengembalikan uang, para pedagang juga diminta mengembalikan surat keterangan yang sebelumnya telah diterima.
Fajri menegaskan, setiap kegiatan di pasar yang berkaitan dengan pelayanan pedagang harus terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Disperindag.
“Kami harapkan kepada Pak Rusdin untuk berkoordinasi dengan kami ketika akan melakukan kegiatan di pasar yang berkaitan dengan pelayanan pedagang,” ujarnya.
Terkait kebutuhan air di Pasar Swadaya Lawawoi, Fajri memastikan pihaknya akan mengupayakan pembangunan sumur bor. Menurutnya, anggaran untuk pengeboran akan disiapkan oleh dinas dan direncanakan tersedia pada November mendatang.
Sementara itu, Kepala Pasar Swadaya Lawawoi, Rusdin, SH, yang ditemui di lokasi mengakui adanya kekeliruan dalam langkah yang telah dilakukan.
Rusdin sebelumnya sempat mempertahankan aturan yang dibuatnya. Namun, setelah mendapat penjelasan dari Kepala Disperindag Sidrap, ia menerima keputusan untuk mengembalikan dana kepada para pedagang.
Ia juga menyadari bahwa seharusnya dilakukan koordinasi terlebih dahulu dengan kepala dinas sebelum melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan pedagang, terutama kegiatan yang berada di luar prosedur yang berlaku.
Dengan pengembalian dana tersebut, persoalan pungutan Rp50 ribu untuk penerbitan surat keterangan lapak di Pasar Swadaya Lawawoi diharapkan tidak lagi menimbulkan keresahan di kalangan pedagang.
















