DENTUMNUSANTARA.COM, MAMASA – Jaringan Oposisi Loyal (JOL) Kabupaten Mamasa menyerahkan surat somasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mamasa, Rabu (13/5/2026), terkait dugaan pembiaran terhadap guru PPPK di SDN 014 Saluang yang tidak aktif mengajar selama kurang lebih empat tahun.
Surat somasi bernomor 017/CJOL/V/2026 itu diserahkan langsung oleh perwakilan JOL kepada Sekretaris Disdikbud Mamasa sekitar pukul 12.24 WITA.
“Kami sampai di kantor Disdikbud Mamasa pukul 12.24, dan bertemu langsung dengan Sekretaris Disdikbud Mamasa. Lalu kami menyerahkan surat somasi langsung kepada pak sekretaris agar segera ditindaklanjuti sesuai isi surat,” ujar Muh Ikbal, perwakilan JOL.
Dalam somasi tersebut, JOL menyoroti guru Pendidikan Agama Islam berinisial S.D., S.Pd.I yang berstatus PPPK penuh waktu namun diduga tidak pernah menjalankan tugas mengajar selama empat tahun.
JOL menilai kondisi ini berpotensi melanggar kewajiban ASN dan mencederai prinsip pendidikan yang profesional, akuntabel, serta berkeadilan. Mereka juga menduga adanya pembiaran dari Disdikbud Mamasa yang memiliki kewenangan pengawasan dan pembinaan tenaga pendidik.
Adapun tuntutan JOL meliputi:
1. *Klarifikasi dan investigasi* menyeluruh terhadap status keaktifan guru yang dimaksud.
2. *Pemberian sanksi administratif dan disiplin* jika ditemukan pelanggaran.
3. *Evaluasi sistem pengawasan tenaga pendidik* agar kejadian serupa tidak terulang.
4. *Publikasi hasil penanganan* secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Disdikbud Mamasa menyatakan akan memanggil langsung oknum guru PPPK tersebut. Ia juga menyebut laporan JOL merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap pelayanan publik di sektor pendidikan.
JOL memberikan tenggat waktu tujuh hari kerja kepada Disdikbud Mamasa untuk memberikan tanggapan resmi dan langkah konkret. Jika tidak ada tindak lanjut, JOL menyatakan siap menempuh jalur hukum dan melaporkannya ke instansi berwenang.
Surat somasi tersebut juga ditembuskan ke Pemerintah Kabupaten Mamasa, Inspektorat Daerah Kabupaten Mamasa, dan Ombudsman Republik Indonesia.

















