Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
MamasaBerita

JOL Akan Laporkan Dugaan Penyimpangan Tunjangan Guru Rp4,6 Miliar ke Kejati Sulbar

321
×

JOL Akan Laporkan Dugaan Penyimpangan Tunjangan Guru Rp4,6 Miliar ke Kejati Sulbar

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

DENTUMNUSANTA.COM, MAMASA — Jaringan Oposisi Loyal (JOL) memastikan akan melaporkan dugaan penyimpangan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mamasa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.

Langkah tersebut diambil setelah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2024 menemukan adanya kelebihan dan kekurangan pembayaran tunjangan guru dengan total nilai mencapai Rp4.650.021.084,00.

Central Commite JOL Nasional, Cornelius Dehata menegaskan pihaknya telah menyusun dokumen pelaporan dan dalam waktu dekat akan menyerahkannya secara resmi kepada Kejati Sulbar.

“Kami sudah menyusun dokumen pelaporan. Jika tidak ada aral melintang, Senin 25 Mei 2026 akan kami laporkan ke Kejati Sulselbar,” tegas Cornelius Dehata.

Dalam dokumen LHP BPK RI disebutkan bahwa realisasi pembayaran TPG dan TKG pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mamasa dilaksanakan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BPK RI mencatat:

Kelebihan pembayaran kepada penerima yang tidak berhak sebesar Rp3.659.946.476,00;

Kekurangan pembayaran kepada guru yang berhak sebesar Rp990.074.608,00.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mamasa agar:

Menarik seluruh kelebihan pembayaran;

Menyetorkan kembali ke kas daerah;

Membayarkan kekurangan hak guru yang belum diterima.

Cornelius menilai besarnya angka kelebihan pembayaran mengindikasikan lemahnya pengawasan internal serta harus ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

“Pembayaran kepada pihak yang tidak berhak dengan nilai miliaran rupiah tidak boleh dianggap persoalan biasa. Seluruh proses verifikasi, pencairan, dan pihak yang bertanggung jawab wajib diperiksa,” ujarnya.

JOL juga meminta Kejati Sulbar mendalami kemungkinan adanya:

Penyalahgunaan kewenangan;

Kelalaian administratif yang sistematis;

Dugaan manipulasi data penerima tunjangan;

Serta potensi kerugian keuangan daerah.

Selain Kepala Dinas Pendidikan, JOL mendorong pemeriksaan terhadap pejabat pengelola keuangan, operator dan verifikator TPG/TKG, serta pihak penerima pembayaran yang diduga tidak berhak.

“Temuan BPK ini harus menjadi pintu masuk penegakan hukum agar pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Mamasa berjalan transparan dan akuntabel,” tutup Cornelius Dehata.(*)Red

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *