Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahSidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Coretax bagi UMKM dan Perusahaan Media

112
×

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Coretax bagi UMKM dan Perusahaan Media

Sebarkan artikel ini

DENTUMNUSANTARA.COM, SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidrap bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sidrap (KP2KP) menggelar kegiatan pembelajaran aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), diikuti sejumlah pengusaha media dan pelaku usaha di daerah tersebut.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem perpajakan terbaru berbasis digital.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban melaporkan pajak secara mandiri.

“Kami menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax dengan lebih baik. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk berkonsultasi. Melalui kegiatan ini, kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah dan efisien,” ujar Syafruddin.

Ia menambahkan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI memandang penting tertib administrasi perusahaan, termasuk dalam hal pelaporan dan kepatuhan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar terkait penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

“Untuk menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelasnya.

Ia menambahkan, bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data atau aktivasi akun, dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan para pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan digital serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajaknya secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan ini juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak dalam menghadapi transformasi administrasi perpajakan yang terus berkembang.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *