DentumNusantara.com.Soppeng – Keberadaan sebuah tempat hiburan dan tongkrongan bernama Billiard Pool dan Cafe MH yang berlokasi di Jalan Wijaya, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, tengah menjadi sorotan sejumlah warga. Tempat tersebut diduga belum mengantongi izin operasional secara lengkap sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Beberapa warga sekitar menyuarakan kekhawatiran dan mempertanyakan legalitas usaha yang belakangan ini ramai dikunjungi berbagai kalangan, khususnya pada malam hari. Mereka menilai pemerintah setempat seharusnya lebih tegas dalam melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat usaha yang berpotensi menimbulkan dampak sosial apabila tidak dikendalikan dengan baik.
“Kami tidak tahu apakah tempat itu sudah ada izin resminya atau belum. Tapi yang jelas, sejak buka, ramai terus dan mengundang perhatian. Harusnya pihak berwenang turun cek,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Isu mengenai izin ini mencuat setelah diketahui bahwa hingga saat ini belum ada informasi transparan dari pemilik usaha terkait legalitas usaha, mulai dari izin usaha hiburan, izin lingkungan, hingga izin operasional dari pemerintah daerah.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, pihak Kelurahan Botto belum memberikan pernyataan resmi terkait hal ini. Namun sumber internal menyebutkan bahwa tempat tersebut masih dalam proses pengurusan beberapa dokumen perizinan, meski aktivitas usaha sudah berjalan penuh.
Keberadaan tempat hiburan seperti cafe dan billiard tentu memiliki potensi ekonomi dan hiburan tersendiri bagi masyarakat, namun harus tetap berada dalam koridor hukum dan norma sosial yang berlaku.
Pemerhati kebijakan publik lokal, menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak boleh tutup mata terhadap usaha-usaha yang beroperasi tanpa kejelasan izin. Menurutnya, hal ini bisa menjadi preseden buruk jika tidak ditindak.
“Aturan itu dibuat untuk ditaati. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau tebang pilih. Semua pelaku usaha harus diperlakukan sama,” tegasnya.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari pihak berwenang, baik dari Kecamatan Lalabata, Satpol PP, maupun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Soppeng untuk melakukan klarifikasi dan penertiban jika ditemukan pelanggaran.
















