DENTUMNUSANTARA.COM, MAMASA – Central Commite Jaringan Oposisi Loyal (JOL) menyatakan akan melaporkan PT PLN (Persero) UP3 Mamuju dan UP2K Sulawesi Barat ke Polda Sulawesi Barat dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat. Laporan terkait dugaan maladministrasi pelayanan kelistrikan dan dugaan pelanggaran hukum dalam program elektrifikasi di Kabupaten Mamasa.
Ketua Central Commite JOL, Muh Ikbal, S.H., mengatakan laporan disiapkan setelah Tim Investigasi JOL menemukan dugaan pungutan liar pemasangan listrik subsidi, ketidaktransparanan pelayanan, hingga dugaan laporan fiktif terkait penyalaan listrik desa di wilayah terpencil Kabupaten Mamasa.
“Dalam waktu dekat kami akan melaporkan PT PLN UP3 Mamuju dan UP2K Sulbar ke Polda Sulbar dan Kejati Sulbar agar dilakukan penyelidikan menyeluruh,” kata Ikbal, Jumat (8/5/2026).
*Dugaan Penyimpangan Program BPBL*
Menurut Ikbal, persoalan ini berkaitan dengan Program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) yang dijalankan pemerintah sejak 2022 melalui Kementerian ESDM. Program tersebut ditujukan untuk rumah tangga tidak mampu agar memperoleh pemasangan listrik gratis, termasuk sambungan rumah, instalasi, penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO), dan token listrik awal.
Namun, JOL menilai Desa Pamoseang dan Desa Indobanua yang berstatus daerah 3T justru tidak dijadikan prioritas utama penerima program oleh PLN UP3 Mamuju maupun UP2K Sulbar.
Hasil investigasi lapangan JOL menyebut sebagian besar warga di dua desa itu masih hidup tanpa akses listrik negara selama bertahun-tahun dan hanya bergantung pada turbin swadaya masyarakat.
*Puluhan Tahun Tanpa Listrik Negara*
Investigasi bermula dari aduan warga Dusun Sambaho, Desa Pamoseang, pada 16 April 2026. Warga mengaku belum menikmati listrik PLN sejak 1993. Mereka hanya menggunakan turbin swadaya berkapasitas sekitar 10.000 kWh yang hanya mampu menyalakan sekitar empat lampu per rumah.
Kepala Dusun Tambating, R.T., menjelaskan dusunnya dihuni 28 kepala keluarga dengan 25 rumah. Turbin masyarakat rusak sejak 2025 dan diperbaiki swadaya pada Maret 2026, namun kembali rusak tujuh hari kemudian menjelang Idulfitri.
K., warga Sambaho 2, mengatakan dusunnya dihuni 21 kepala keluarga dengan 18 rumah. Lokasi turbin berada sekitar dua kilometer dari permukiman dengan akses terjal. Turbin pertama dibangun lewat anggaran desa pada 2008, namun rusak akibat tanggul jebol. Turbin kembali dibangun 2024. Selama 2008–2024 warga hanya mengandalkan pelita minyak tanah dan tenaga surya sederhana menggunakan aki motor.
Operator turbin, yakni D., D., dan T., dibiayai dari iuran masyarakat Rp5.000 per bulan per pengguna.
Z., warga Sambaho 1, menjelaskan dusunnya dihuni 16 kepala keluarga dengan delapan rumah pengguna turbin. Di Sambaho terdapat satu SD, satu TK, dan satu masjid yang belum menikmati listrik PLN.
Pada 24 April 2026, turbin masyarakat kembali tertimbun longsor dan rusak berat sehingga warga kembali hidup tanpa penerangan.
*Temuan Pungutan Rp1,3 Juta–Rp2 Juta*
Pada 5–8 Mei 2026, Tim Investigasi JOL menelusuri pengguna listrik subsidi di Desa Pamoseang dan Desa Indobanua.
Di Kampung Tombang, Desa Pamoseang, ditemukan empat rumah pengguna listrik subsidi gratis dan dua rumah pengguna listrik 900 VA yang mengaku membayar Rp1,8 juta untuk meteran, instalasi, dan tiga lampu.
Di Kampung Saluang, Desa Pamoseang, S. dan R. mengaku membayar Rp1,8 juta untuk pemasangan listrik subsidi. N. membayar Rp2 juta.
Di Dusun Galung, Desa Indobanua, H. mengaku membayar Rp1,3 juta untuk pemasangan meteran dan J. membayar Rp2 juta.
Keterangan I. menyebut masih ada delapan dari 30 kepala keluarga di Dusun Galung, Pullao, dan Indobanua yang belum menikmati listrik PLN dan menumpang ke rumah tetangga.
Di Dusun Palado, Desa Indobanua, dari 17 kepala keluarga hanya tujuh yang menggunakan listrik PLN. Pembayaran disebut dilakukan kepada F. dan S. tanpa kuitansi resmi maupun arahan pembayaran melalui mekanisme resmi PLN.
Tim juga menemukan L. dan M. sebagai pelanggan 900 VA ternyata masuk kategori non-subsidi tanpa pemahaman jelas soal status pelanggan mereka.
Di Dusun Popanga, Desa Indobanua, terdapat 22 kepala keluarga dengan 16 pengguna listrik subsidi 900 VA. Biaya pemasangan disebut Rp1,3 juta hingga Rp2 juta. M. mengaku membayar Rp2 juta kepada R. tanpa kuitansi resmi.
Pada 8 Mei 2026, tim mendatangi Dusun Rantelelamun, Desa Pamoseang. H. menjelaskan dusun dihuni 25 kepala keluarga dengan 15 rumah dan satu masjid. Warga masih memakai turbin 5.000 kWh yang hanya mampu menyalakan dua hingga tiga lampu. Program listrik desa disebut masuk 2025 dan petugas PLN berinisial A. melakukan pendataan 6 Maret 2026, namun hingga dua bulan belum ada tindak lanjut.
Di Dusun Rindingbassi, Desa Pamoseang, terdapat 40 kepala keluarga dengan 30 rumah. Sebanyak 11 kepala keluarga memperoleh sambungan listrik gratis tahap dua, sedangkan 28 kepala keluarga lain mengaku membayar Rp1,8 juta kepada kepala desa untuk listrik 900 VA.
*Dugaan Laporan Fiktif dan Proyek Mangkrak*
Hasil penelusuran JOL juga menemukan pemasangan tiang listrik di Desa Pamoseang dan Desa Indobanua disebut selesai 2017–2018, namun listrik baru menyala awal 2025.
Berdasarkan keterangan Pamoseang Institute, pada 2018–2019 terdapat laporan yang menyebut listrik telah menyala di dua desa tersebut. Namun fakta di lapangan menunjukkan masyarakat masih hidup tanpa listrik negara hingga beberapa tahun berikutnya.
JOL menduga terdapat laporan fiktif dan proyek sempat mangkrak hingga akhirnya dilakukan advokasi ke Ombudsman RI Perwakilan Sulbar pada 2023–2024 sebelum PLN turun melakukan perbaikan awal 2025.
*Potensi Pelanggaran UU*
Selain dugaan maladministrasi, JOL menilai terdapat potensi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan pelayanan kelistrikan dan program bantuan listrik. Dugaan itu antara lain ketidaktransparanan pungutan biaya pemasangan, dugaan penyalahgunaan program subsidi, hingga dugaan penyampaian laporan yang tidak sesuai kondisi lapangan.
JOL menyebut dugaan tersebut berpotensi melanggar UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, serta ketentuan tindak pidana korupsi apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan dan kerugian masyarakat.
Selain melapor ke Polda dan Kejati Sulbar, JOL sebelumnya telah melayangkan pengaduan resmi ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat untuk meminta pemeriksaan dugaan maladministrasi pelayanan publik oleh PT PLN UP3 Mamuju dan UP2K Sulawesi Barat.

















