DENTUMNUSANTARA.COM, SIDRAP — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang melalui Dinas Sosial, didampingi Pemerintah Kelurahan Amparita, Selasa (17/3/2026), merespons cepat pemberitaan sejumlah media terkait kondisi seorang guru mengaji penyandang disabilitas di Kelurahan Amparita.
Kepala Dinas Sosial Sidrap, Wahida Alwi bersama tim, didampingi pemerintah setempat, mengunjungi rumah Patimang, guru mengaji disabilitas yang sebelumnya diberitakan di sejumlah media online. Dalam kunjungan tersebut, tim Dinas Sosial langsung melakukan asesmen terhadap kondisi yang bersangkutan.
Dari hasil asesmen diketahui bahwa Patimang sebelumnya telah mendapatkan jaminan kesehatan melalui BPJS yang ditanggung pemerintah daerah. Selain itu, pada tahun 2024 ia juga menerima bantuan sembako serta program Atensi Kelayakan Hidup dari Kementerian Sosial.
“Namun saat ini bantuan tersebut tidak lagi diterima karena berdasarkan data terbaru yang bersangkutan berada pada desil 6–10,” jelas Wahida Alwi.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya bersama pemerintah setempat akan melakukan pemutakhiran data sesuai dengan kondisi terbaru Patimang.
“Rumah Ibu Patimang saat ini juga telah masuk dalam pendataan program intervensi pengusulan bedah rumah oleh Bupati Sidenreng Rappang,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Patimang (50), warga Kelurahan Amparita, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidrap, yang berprofesi sebagai guru mengaji, hidup dalam kondisi memprihatinkan.
Ia tinggal seorang diri di rumah yang kurang layak huni dan kini terpaksa menghentikan aktivitasnya mengajar mengaji karena kondisi kesehatan yang tidak lagi memungkinkan.
Patimang diketahui hidup sebatang kara dan mengalami keterbatasan fisik sehingga harus menggunakan tongkat saat berjalan. Selama ini ia mengabdikan diri mengajarkan anak-anak membaca Al-Qur’an di lingkungannya.
Ia mengajar puluhan anak di TPA Nurul Imam, Kelurahan Amparita.
















