Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
BarruBeritaDaerahHukum&kriminal

Diduga Tambang Ilegal di Barru Tak Terdaftar di MODI, Warga Desak Polda Sulsel Bertindak

192
×

Diduga Tambang Ilegal di Barru Tak Terdaftar di MODI, Warga Desak Polda Sulsel Bertindak

Sebarkan artikel ini
Pernyataan kementrian ESDM bahwa tambang galian c di padangpoko Barru tidak teregister di MODI ( foto dok warga )

DentumNusantara.com.BARRU – Aktivitas tambang galian C di Padangpobbo, Kelurahan Mallawa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, kembali menuai sorotan tajam. Pasalnya, perusahaan yang beroperasi di lokasi tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin resmi.

Fakta itu terungkap setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bahwa perusahaan tambang tersebut tidak terdaftar dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI).

Dalam balasan resmi melalui Contact Center ESDM 136 atas nama Rohana, tertanggal 9 Oktober 2025, Kementerian ESDM menegaskan:
“Berdasarkan data pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), PT Rekhabila Utama tidak terdaftar atau belum teregistrasi pada sistem MODI.”

Menanggapi hal itu, Rusdin selaku juru bicara warga Padangpobbo meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulsel, segera menutup dan menindak tegas aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut.

“Jangankan tambang ilegal, tambang legal saja seharusnya dihentikan bila merusak lingkungan dan merugikan warga. Apalagi ini jelas ilegal karena tidak teregister di MODI,” tegas Rusdin, Senin (20/10/2025).

Ia mengungkapkan, praktik tambang di Mallusetasi telah menimbulkan dampak serius, mulai dari kerusakan lingkungan hingga banjir dan rusaknya area pemakaman umum di sekitar lokasi.

“Tambang ini bukan hanya merusak alam, tapi juga melanggar hak sosial masyarakat. Pemerintah jangan tutup mata,” ujarnya

Warga Siap Laporkan ke Propam

Rusdin juga mendesak agar penegakan hukum tidak tebang pilih, termasuk jika ada oknum aparat yang diduga membekingi aktivitas tambang.

“Kalau benar ada aparat yang membekingi, itu harus diusut. Jangan biarkan rakyat menderita karena tambang ilegal yang punya beking kuat,” tegasnya.

Ia menambahkan, warga siap membawa persoalan ini ke Propam Mabes Polri bila Polda Sulsel tidak segera mengambil langkah tegas.

Masyarakat menduga, bila pembiaran terus terjadi, maka bukan hanya pihak Polres tetapi juga Polda bisa disorot atas dugaan keterlibatan atau kelalaian dalam penanganan tambang ilegal yang merusak lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Barru maupun Polda Sulsel terkait sorotan warga mengenai aktivitas tambang galian C di Padangpobbo.(***)

 

 

Example 120x600