Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
BawasluDaerahSidrap

Bawaslu Sidrap Temukan 8 Data Pemilih Meninggal Masih Tercatat di DPT Online

188
×

Bawaslu Sidrap Temukan 8 Data Pemilih Meninggal Masih Tercatat di DPT Online

Sebarkan artikel ini

DENTUMNUSANTARA.COM, SIDRAP – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menghadiri rapat pleno pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026 yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Sidrap, Kamis (2/4/2026).

Dalam rapat tersebut, Komisioner Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil uji petik di lapangan.
“Dari hasil uji petik, kami menemukan sebanyak 8 orang yang seharusnya sudah masuk kategori TMS karena telah meninggal dunia, namun masih tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) online,” ujarnya.

Temuan ini menjadi perhatian serius dalam upaya menjaga akurasi dan validitas data pemilih, khususnya dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bawaslu menegaskan bahwa penetapan status TMS terhadap pemilih tidak dapat dilakukan tanpa adanya bukti pendukung yang sah, seperti surat keterangan kematian dari pihak berwenang.

“Kami berharap ke depan, masyarakat khususnya pihak keluarga yang anggotanya telah meninggal dunia dapat segera mengurus surat keterangan kematian. Hal ini penting agar data tersebut dapat disinkronkan dengan DPT dan segera ditindaklanjuti untuk ditetapkan sebagai TMS,” tambahnya.

Secara regulasi, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan mengacu pada ketentuan dalam:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
PKPU terbaru terkait penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, termasuk karena meninggal dunia, harus dikeluarkan dari daftar pemilih melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi.
Bawaslu juga memiliki kewenangan pengawasan sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Bawaslu terkait pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih
Melalui pengawasan ini, Bawaslu memastikan bahwa setiap proses pemutakhiran data berjalan sesuai prinsip akurat, mutakhir, dan komprehensif.

Rapat pleno ini menjadi bagian penting dalam memastikan kualitas data pemilih yang berkelanjutan, sebagai fondasi utama dalam penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *