PAREPARE, DentumNusantara.com – Polsek Ujung, Polres Parepare, bergerak cepat menindaklanjuti instruksi Kapolri terkait larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Polri, baik saat bertugas maupun di luar kedinasan.
Tindak lanjut tersebut dilakukan melalui sosialisasi dan pemeriksaan internal oleh Unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polsek Ujung, Rabu (4/11/2026) pagi.
Usai apel pagi sekitar pukul 07.30 WITA, Kanit Propam Polsek Ujung, Ipda Deddy Pareanto, membacakan penegasan larangan penggunaan vape di hadapan seluruh personel. Kegiatan itu disaksikan Kapolsek Ujung AKP Sukri Abdullah dan Wakapolsek Iptu Faesal.
Dalam arahannya, Ipda Deddy menjelaskan bahwa larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026.
Ia menegaskan, seluruh anggota Polri dilarang menggunakan rokok elektrik yang memakai cairan atau cartridge. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi disiplin maupun sanksi kode etik profesi Polri.
“Larangan ini berlaku bagi seluruh personel, baik saat sedang berdinas maupun tidak berdinas. Karena itu, kami mengingatkan seluruh anggota agar mematuhi dan melaksanakan perintah Kapolri,” tegas Ipda Deddy.
Tidak berhenti pada sosialisasi, Unit Propam kemudian melakukan pemeriksaan terhadap bagasi kendaraan milik personel. Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan tidak ada anggota yang membawa atau menggunakan perangkat vape.
Kapolsek Ujung AKP Sukri Abdullah juga turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap personelnya, termasuk anggota yang diduga menggunakan rokok elektrik.
Dalam keterangan tertulisnya, Sukri menyampaikan bahwa jajaran Polsek Ujung telah menindaklanjuti instruksi Kapolri melalui sosialisasi dan pemeriksaan secara langsung.
“Larangan Bapak Kapolri langsung kita tindak lanjuti. Setelah Unit Propam membacakan surat edaran saat apel pagi, dilanjutkan pemeriksaan individual. Selaku Kapolsek, saya juga memeriksa satu per satu anggota. Hasilnya, sampai saat ini tidak ada anggota kita yang menggunakan vape,” jelasnya.
Vape Diduga Jadi Media Peredaran Narkotika Cair
Larangan penggunaan vape tersebut didasari sejumlah pertimbangan, termasuk hasil penyelidikan kepolisian yang mengungkap dugaan pemanfaatan perangkat rokok elektrik sebagai sarana peredaran narkotika cair, salah satunya Etomidate.
Cairan atau cartridge vape diketahui berpotensi mengandung zat Etomidate. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 sebagaimana disebutkan dalam ketentuan tersebut, Etomidate diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II.
Selain itu, hasil pengujian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terhadap sampel pengguna vape disebut menemukan indikasi dampak kesehatan, termasuk gangguan paru-paru dan penurunan insulin yang dikaitkan dengan risiko diabetes.
Kandungan zat adiktif, bahan kimia berbahaya, serta aerosol yang dihasilkan rokok elektrik juga menjadi perhatian karena berpotensi berdampak buruk terhadap kesehatan orang-orang di sekitarnya.
Melalui langkah tersebut, Polsek Ujung menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh personel mematuhi kebijakan internal Polri sekaligus menjaga kedisiplinan dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.(*)


















