DENTUMNUSANTARA.COM, SIDRAP — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidenreng Rappang (Sidrap) mengungkap kasus dugaan penipuan online dengan modus asmara atau romance scam yang mengakibatkan 11 korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp455 juta.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Tahtya Daraka Polres Sidrap, Jalan Bau Massepe, Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Rabu (7/10/2026).
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick K. Ambarita mengatakan, hingga saat ini terdapat 11 laporan polisi yang diterima dari korban terkait kasus dugaan penipuan tersebut.
Kerugian yang dialami para korban bervariasi, mulai dari sekitar Rp16 juta hingga Rp70 juta. Jika ditotal, kerugian dari 11 korban mencapai kurang lebih Rp455 juta.
Modus Berawal dari Facebook
Dalam menjalankan aksinya, pelaku AR (32) diduga menggunakan platform Facebook untuk berkenalan dengan calon korban. Pelaku menyamar sebagai anggota kepolisian maupun pelaut untuk membangun kepercayaan korban.
Setelah berkenalan melalui Facebook, komunikasi kemudian berlanjut melalui percakapan pribadi. Pelaku diduga membangun hubungan emosional hingga korban terjerat dalam hubungan asmara.
Untuk meyakinkan korban, pelaku kemudian menjanjikan akan melamar korban dan membangun hubungan ke jenjang pernikahan.
Dalam komunikasi tersebut, pelaku kemudian meminta korban menyerahkan barang berharga berupa emas dengan alasan akan dibuatkan perhiasan dengan model yang serupa.
Emas milik korban selanjutnya diambil oleh seorang kurir RN (39) yang diduga bekerja untuk pelaku. Setelah menerima barang tersebut, kurir kemudian menjual emas tersebut dan hasil penjualannya dikirimkan kepada pelaku.
Modus tersebut diduga dilakukan terhadap sejumlah korban hingga menyebabkan kerugian dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Polisi menduga jumlah korban masih dapat bertambah karena tidak menutup kemungkinan masih ada masyarakat yang mengalami kerugian dengan modus serupa namun belum membuat laporan.
“Kami berharap rekan-rekan media dapat membantu menyampaikan kepada masyarakat. Bagi yang merasa menjadi korban dengan modus yang sama, segera melapor kepada pihak kepolisian,” ujar pihak Polres Sidrap.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sekitar 25 saksi. Pemeriksaan tersebut termasuk saksi ahli pidana dan ahli teknologi informasi (IT) untuk mendukung proses penyidikan.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, satu unit telepon seluler merek Xiaomi, mukena, celana panjang, surat bukti gadai, nota transaksi penerimaan uang, cincin emas, kalung beserta liontin, serta gelang.
Barang bukti tersebut di antaranya disita dari seorang kurir yang diduga berkaitan dengan aksi penipuan tersebut.
Sementara dari tersangka utama yang berhasil diamankan di Balikpapan, Kalimantan Timur, polisi menyita tiga unit telepon seluler, dompet berwarna hitam yang berisi SIM A, SIM C dan kartu sehat atas nama pelaku, serta uang tunai sebesar Rp6,2 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam transaksi elektronik.
Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Konferensi pers tersebut dihadiri Wakapolres Sidrap Kompol Sumardi, SH., MM., Kasat Reskrim AKP Welfrick K. Ambarita, Kasat Narkoba AKP Andri Kurniawan, Pj Kasi Humas Zakaria Lessa, serta sejumlah awak media.

















