Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
KPUDaerahSidrap

KPU Sidrap Tetapkan 245.915 Pemilih pada Pemutakhiran Data Triwulan III 2026

102
×

KPU Sidrap Tetapkan 245.915 Pemilih pada Pemutakhiran Data Triwulan III 2026

Sebarkan artikel ini

DENTUMNUSANTARA.COM, SIDRAP — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026, Selasa (29/9/2026).

Rapat pleno tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sidrap, Saharuddin Lasari, dan dihadiri oleh seluruh komisioner KPU Sidrap.

Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah pemangku kepentingan terkait, di antaranya perwakilan Polres Sidrap, Dandim 1420 Sidrap, Bawaslu Sidrap, Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Bagian Pemerintahan, Kesbangpol, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), serta Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI).

Dalam rapat tersebut, Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Sidrap, Rasmawati, memaparkan hasil rekapitulasi data pemilih yang telah dimutakhirkan selama Triwulan III Tahun 2026.

Berdasarkan hasil pemutakhiran, jumlah pemilih di Kabupaten Sidrap pada Triwulan III Tahun 2026 tercatat sebanyak 245.915 pemilih.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 126.177 pemilih merupakan perempuan, sementara 119.738 pemilih merupakan laki-laki. Data tersebut tersebar pada 106 desa/kelurahan di Kabupaten Sidrap.

Rasmawati menjelaskan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan bagian dari upaya KPU untuk memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pemutakhiran data pemilih dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pihak dan memperhatikan setiap perubahan data kependudukan yang terjadi di masyarakat,” jelas Rasmawati saat memaparkan hasil rekapitulasi.

Keterlibatan sejumlah instansi dan organisasi dalam rapat pleno tersebut menjadi bagian penting dalam proses pemutakhiran data pemilih.

Kolaborasi dilakukan untuk memperoleh informasi terkait perubahan data penduduk, termasuk penduduk yang telah meninggal dunia, pindah domisili, perubahan elemen data, maupun warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih.

Selain itu, keterlibatan organisasi penyandang disabilitas seperti PPDI dan HWDI menjadi bagian dari upaya KPU Sidrap memastikan proses pemutakhiran data pemilih berlangsung secara inklusif dan memberikan perhatian terhadap hak politik seluruh warga negara.

Melalui rapat pleno terbuka tersebut, KPU Sidrap menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kualitas data pemilih agar akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas penyelenggaraan pemilu dan demokrasi di Kabupaten Sidrap.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *