Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukum&kriminalSidrap

Diduga Paket COD Tak Pernah Diantar, Konsumen Keluhkan Layanan Shopee Express Rappang

98
×

Diduga Paket COD Tak Pernah Diantar, Konsumen Keluhkan Layanan Shopee Express Rappang

Sebarkan artikel ini

DENTUMNUSANTARA.COM SIDRAP – Seorang warga Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), mengeluhkan pelayanan Shopee Express Cabang Rappang setelah paket belanja dengan sistem Cash on Delivery (COD) yang dipesannya diduga tidak pernah diantar ke alamat tujuan. Namun, status pengiriman di aplikasi justru berubah menjadi “dikembalikan ke penjual karena pembeli menolak menerima barang.”

Korban menyampaikan pengaduannya kepada awak media pada Jumat (31/7/2026). Menurut keterangannya, paket yang dipesan untuk kebutuhan teknik telah tiba di kantor Shopee Express Cabang Rappang yang beralamat di Jalan Pasar Rappang, Kecamatan Panca Rijang.

Mengetahui paket sudah berada di kantor cabang, korban mendatangi lokasi untuk memastikan proses pengiriman. Saat itu, petugas menyampaikan bahwa paket telah keluar dan sedang dalam proses pengantaran ke alamat tujuan.

Korban kemudian menghubungi keluarganya agar tetap berada di rumah menunggu kedatangan kurir. Namun hingga malam hari, menurut pengakuannya, tidak ada kurir yang datang maupun menghubungi penerima.

Keesokan harinya korban kembali mendatangi kantor cabang untuk meminta penjelasan. Ia mengaku hanya diberikan nomor telepon Kepala Cabang dengan alasan pimpinan sedang tidak berada di kantor.

“Begitu sampai di rumah saya langsung menghubungi nomor yang diberikan. Namun nomor saya justru diblokir sehingga tidak bisa lagi menghubungi pihak cabang untuk meminta klarifikasi,” ujar korban.

Pada malam harinya, status pengiriman di aplikasi berubah menjadi “Paket dikembalikan ke penjual – Alasan: Pembeli menolak menerima barang.” Korban membantah keras keterangan tersebut karena mengaku tidak pernah bertemu kurir maupun menolak paket.

Korban kembali mendatangi kantor cabang untuk meminta pertanggungjawaban. Menurutnya, petugas menyatakan kurir telah mendatangi alamat namun tidak menemukan penerima di rumah.

Korban membantah pernyataan tersebut dan mengaku memiliki rekaman CCTV rumah yang disebut menunjukkan tidak ada kendaraan kurir datang ke lokasi pada hari pengantaran.

“Saya memiliki rekaman CCTV yang menunjukkan tidak ada kurir datang ke rumah. Namun pihak kantor tidak bersedia melihat rekaman tersebut maupun memanggil kurir untuk memberikan penjelasan,” katanya.

Disebut Bukan Kasus Pertama

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah konsumen lain di Kabupaten Sidrap juga mengaku pernah mengalami kejadian serupa, yakni status pengiriman berubah menjadi “gagal antar” atau “ditolak pembeli”, padahal mereka mengaku tidak pernah didatangi kurir.

Aturan Retur Pengiriman

Mengacu pada informasi yang tercantum di Pusat Bantuan Shopee, retur paket karena gagal pengantaran umumnya dapat dilakukan apabila terdapat alasan yang sah, antara lain:

  • Pembeli benar-benar menolak paket saat kurir datang ke alamat;
  • Alamat tujuan tidak ditemukan atau tidak lengkap;
  • Tidak ada penerima setelah beberapa kali percobaan pengantaran;
  • Nomor telepon penerima tidak dapat dihubungi.

Dalam kasus ini, korban menilai alasan pengembalian paket tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Tanggapan Praktisi Hukum

Seorang praktisi hukum yang dimintai pendapat secara terpisah menyatakan bahwa apabila benar terjadi pengisian status pengiriman yang tidak sesuai fakta, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Ia menyebut sejumlah ketentuan hukum yang dapat menjadi bahan kajian apabila ditemukan unsur pidana, di antaranya ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun demikian, penerapan pasal-pasal tersebut merupakan kewenangan penyidik dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.

Praktisi tersebut juga mengimbau masyarakat yang mengalami persoalan serupa agar menyimpan seluruh bukti, seperti tangkapan layar status pengiriman, nomor resi, rekaman CCTV bila tersedia, riwayat komunikasi dengan pihak ekspedisi maupun layanan pelanggan, sebelum menyampaikan pengaduan kepada perusahaan atau melapor kepada aparat berwenang.

Upaya Konfirmasi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media mengaku telah berupaya menghubungi pengelola Shopee Express Cabang Rappang melalui nomor kontak yang tersedia untuk meminta klarifikasi terkait pengaduan tersebut. Namun belum diperoleh tanggapan maupun keterangan resmi dari pihak manajemen.

Berita ini disusun berdasarkan keterangan pelapor dan informasi yang diperoleh di lapangan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Shopee Express maupun pihak terkait apabila ingin memberikan penjelasan atau tanggapan atas pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *