DentumNusantara.com.PAREPARE – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan Jembatan Sumpang, Kamis (9/7/2026). Penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan unsur Kelurahan Lumpue.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat melalui layanan pengaduan “Lapor Pak Wali” yang telah diterima sebanyak dua kali. Warga mengeluhkan aktivitas PKL di ruas jalan poros nasional karena dinilai mengganggu ketertiban, kenyamanan, serta berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Parepare, Ulfa Lanto, mengatakan sebelum penertiban dilakukan, pihaknya lebih dahulu mengedepankan pendekatan persuasif. Para pedagang diminta berpindah ke kawasan Mattirotasi (Matras), yang telah disiapkan sebagai lokasi khusus bagi pedagang buah.
“Kami tidak berniat mematikan mata pencaharian masyarakat. Namun, lokasi yang mereka tempati merupakan fasilitas umum di jalan nasional. Langkah ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga ketertiban ruang publik dan keselamatan masyarakat,” ujar Ulfa.
Menurutnya, apabila kondisi tersebut dibiarkan, dikhawatirkan akan memicu bertambahnya jumlah pedagang yang berjualan di lokasi yang sama. Hal itu berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas, meningkatkan risiko kecelakaan, serta mengurangi fungsi jalan nasional.
Ulfa menambahkan, kawasan Jembatan Sumpang telah dilengkapi rambu larangan berhenti dan tidak diperuntukkan sebagai lokasi aktivitas perdagangan. Karena itu, penertiban dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Parepare tentang Pembinaan dan Penataan Pedagang Kaki Lima, peraturan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2023.
“Seluruh tindakan dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Kami berharap para pedagang dapat memahami bahwa penataan ini dilakukan demi kepentingan bersama, agar fasilitas umum tetap berfungsi sebagaimana mestinya,” tutup Ulfa.(*)
















