DentumNusantara.com, Polewali Mandar – Dugaan permintaan uang sebesar Rp17 juta kepada pelapor dengan dalih biaya operasional penjemputan pelaku menyeret nama oknum penyidik di lingkungan Polres Polewali Mandar. Praktik yang disebut terjadi di luar mekanisme resmi itu menuai sorotan karena dinilai bertentangan dengan prinsip pelayanan publik dan profesionalitas kepolisian.
Secara normatif, pembebanan biaya operasional penanganan perkara kepada pelapor tidak dikenal dalam sistem pelayanan kepolisian. Pasal 13 juncto Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat merupakan tugas negara yang pembiayaannya bersumber dari anggaran negara, bukan dari masyarakat yang sedang mencari keadilan.
Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 2 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Regulasi itu mengharuskan setiap pelayanan kepolisian dilaksanakan berdasarkan prinsip kepentingan umum, kepastian hukum, profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi, tanpa membebankan masyarakat di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bila benar terdapat permintaan biaya operasional di luar mekanisme resmi dan tanpa dasar hukum, tindakan tersebut berpotensi melanggar disiplin serta kode etik profesi anggota Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dugaan tersebut juga dapat menjadi ranah pidana apabila memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun demikian, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat yang berwenang.
Menanggapi persoalan itu, Erwin selaku Central Commando Jaringan Oposisi Loyal Kabupaten Polewali Mandar mendesak Kapolri, Kapolda Sulawesi Barat, dan Kapolres Polewali Mandar untuk mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan oknum penyidik di lingkungan Polres Polewali Mandar.
Menurut Erwin, dugaan permintaan uang sebesar Rp17 juta dengan alasan biaya operasional penjemputan pelaku merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran biasa.
“Kalau dugaan ini benar, maka itu merupakan perbuatan tercela yang mencederai marwah institusi kepolisian dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Kami mendesak agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap oknum yang terlibat,” ujarnya.
Ia menegaskan organisasinya akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Bahkan, menurutnya, apabila diperlukan harus dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara di lingkungan Polres Polewali Mandar.
“Kalau memang ada praktik-praktik mafia kasus di internal Polres Polman, maka harus dibersihkan. Jangan sampai masyarakat yang mencari keadilan justru dibebani biaya yang tidak memiliki dasar hukum,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, pihak Polres Polewali Mandar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan permintaan biaya operasional sebesar Rp17 juta tersebut.(*)



















