Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
MamasaDaerah

PLN Bantah Dugaan Pungutan BPBL di Mamasa, Warga Tetap Pegang Bukti Pembayaran

330
×

PLN Bantah Dugaan Pungutan BPBL di Mamasa, Warga Tetap Pegang Bukti Pembayaran

Sebarkan artikel ini

DENTUMNUSANTARA.COM, MAMASA — PT PLN (Persero) akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pungutan dalam Program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) di Desa Pamoseang dan Desa Indobanua, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, yang sebelumnya ramai disorot masyarakat dan aktivis.

Dalam keterangan resminya ke media, PLN menegaskan bahwa informasi mengenai adanya pungutan dalam Program BPBL tidak benar. PLN menyebut biaya yang dikeluarkan masyarakat merupakan pemasangan listrik mandiri yang dilakukan sebelum program BPBL berjalan.

“Berdasarkan penelusuran tersebut bahwa informasi mengenai adanya pungutan dalam program BPBL tidak benar. Adapun biaya yang pernah dikeluarkan masyarakat merupakan biaya pemasangan listrik mandiri yang dilakukan sebelum program BPBL berjalan dan tanpa adanya unsur paksaan,” tulis PLN dalam klarifikasi resminya.

PLN menyatakan penelusuran telah dilakukan bersama pemerintah Desa Pamoseang dan Desa Indobanua guna memastikan informasi yang beredar tetap akurat dan objektif.

Menurut PLN, sebelum penyambungan listrik dilakukan di dua desa tersebut, PLN UP3 Mamuju bersama PLN UP2K Sulawesi Barat telah melaksanakan sosialisasi Program Listrik Desa pada 15 Januari 2025.

Dalam sosialisasi itu, PLN menyampaikan bahwa pembangunan jaringan listrik desa dan proses penyalaan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan administrasi serta teknis di lapangan.

PLN juga menegaskan bahwa saat sosialisasi berlangsung, Program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) Tahun 2025 belum berjalan. Karena itu, masyarakat yang ingin menikmati listrik lebih awal disebut melakukan pemasangan mandiri sesuai kebutuhan masing-masing.

“Tanpa adanya unsur paksaan,” demikian penegasan PLN dalam klarifikasinya.

Meski demikian, sebelumnya sejumlah warga Desa Pamoseang dan Desa Indobanua mengaku mengeluarkan biaya antara Rp1,3 juta hingga Rp2 juta untuk pemasangan listrik dan instalasi rumah tangga.

Warga juga mengaku pembayaran dilakukan secara tunai kepada pihak tertentu tanpa melalui mekanisme pembayaran resmi PLN seperti aplikasi PLN Mobile, bank, kantor pos, maupun kanal pembayaran resmi lainnya.

Sebagian warga bahkan mengaku tidak menerima bukti pembayaran resmi, nomor registrasi pelanggan, maupun dokumen administrasi lain yang dapat diverifikasi dalam sistem PLN.

Aktivis IPMAPUS, Muhammad Imran Abbas, sebelumnya meminta aparat penegak hukum, Ombudsman, Inspektorat, hingga Kementerian ESDM turun langsung melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan program ketenagalistrikan di Kecamatan Mambi.

Menurutnya, pihak masyarakat juga telah mengantongi dokumen dan bukti transaksi pembayaran yang diduga berkaitan dengan pemasangan listrik di Desa Pamoseang dan Desa Indobanua.
“Kami memiliki dokumen dan bukti transaksi pembayaran masyarakat. Ini akan menjadi bagian penting untuk membuka secara terang bagaimana mekanisme pembayaran yang terjadi di lapangan,” ujar Muhammad Imran Abbas.

Di sisi lain, PLN memastikan pelaksanaan Program BPBL tetap dijalankan sesuai ketentuan pemerintah dan tanpa pungutan biaya kepada masyarakat penerima bantuan.
PLN menegaskan seluruh proses pelayanan dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan prima.

Ke depan, PLN menyatakan akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat dalam mempercepat pemerataan akses listrik di wilayah Sulawesi Barat, termasuk daerah terpencil dan pelosok desa.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *