DENTUMNUSANTARA.COM, SIDRAP — Spanduk “May Day” berkibar di jalanan. Orasi soal kesejahteraan buruh menggema dari pengeras suara. Tapi di balik layar kaca dan deretan berita yang mereka liput, sebagian awak media justru masih berstatus buruh yang belum sejahtera.
Pagi itu, 1 Mei 2026, Arif 49 tahun, bukan ikut aksi di bundaran kota. Ia justru duduk di pojok ruang redaksi, mengetik berita liputan demo buruh. Honor yang tak layak, Tanpa BPJS, tanpa THR, tanpa kepastian kontrak.
“Saya nulis berita tentang buruh yang nuntut UMR, padahal gaji saya sendiri di bawah UMR,” ujarnya sambil tertawa getir.
Arif bukan satu-satunya. Di Sidrap, di Makassar, di kota-kota lain, banyak jurnalis lepas, kontributor TV, hingga admin media online bekerja tanpa perlindungan. Statusnya “kemitraan”, tapi realitanya: kerja penuh waktu, target berita harian, terkadang lembur tanpa uang lembur.
Menurut data 2025 mencatat, 62% jurnalis di daerah masih berupah di bawah Upah Minimum Provinsi. Sebagian bahkan hanya dibayar per berita tayang, yang jauh dari kata cukup. Saat sakit, tak ada cuti. Saat Hari Buruh tiba, tak ada yang menyuarakan nasib mereka.
“Seringkali kami dianggap bukan buruh karena kerja pakai otak, bukan otot. Padahal kami juga diupah, diperintah, dan bisa di-PHK sepihak,” kata salah seorang jurnalis media lokal
Di Hari Buruh ini, awak media tak minta diistimewakan. Mereka hanya ingin diakui sebagai pekerja. Butuh kontrak yang jelas, upah layak, jaminan kesehatan, dan kebebasan berserikat tanpa takut diputus mitra.
Sebab bagaimana mungkin pers bisa menyuarakan keadilan, jika di ruang redaksinya sendiri masih ada ketidakadilan?
Selamat Hari Buruh. Termasuk untuk buruh kata, buruh gambar, dan buruh suara yang tiap hari menjaga demokrasi tetap menyala.
















