Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahBarru

BPJS Gratis di Barru Dipangkas 2026: Warga Desil 6–10 Wajib Mandiri

279
×

BPJS Gratis di Barru Dipangkas 2026: Warga Desil 6–10 Wajib Mandiri

Sebarkan artikel ini

DENTUMNUSANTARA.COM, BARRU – Jumlah penerima Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan di Kabupaten Barru dipastikan akan mengalami perubahan signifikan pada tahun 2026. Hal ini menyusul kebijakan Pemerintah Kabupaten Barru yang secara tegas menerapkan Desil 1 sampai Desil 5 sebagai acuan utama penerima bantuan bagi warga tidak mampu.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Barru, Andi Syarifuddin Pasingringi, SIP, M.Si, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79 Tahun 2025.

“DTSEN ini menjadi satu-satunya rujukan data kesejahteraan sosial. Sebelumnya kita menggunakan tiga basis data, yakni DTKS, Regsosek, dan P3KE, namun kini semuanya disatukan dalam DTSEN,” ungkap Syarifuddin saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/1/2026).

Ia menjelaskan, DTSEN menyusun seluruh penduduk Indonesia dalam peringkat kesejahteraan yang disebut desil, mulai dari Desil 1 hingga Desil 10. Penentuan desil dilakukan berdasarkan kondisi sosial ekonomi masing-masing warga.

“Jika satu NIK diinput, maka akan terbaca berada di desil berapa. Dari situlah ditentukan kelayakan seseorang menerima bantuan sosial,” jelasnya.

Lebih lanjut, Syarifuddin menerangkan bahwa dalam Program Perlindungan Jaminan Sosial (Perlinsos), telah ditetapkan batasan sasaran bantuan.

Untuk bansos sembako berlaku bagi Desil 1–5, PKH Desil 1–4, Sekolah Rakyat Desil 1–2, serta PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK) bagi Desil 1–5 yang tergolong tidak mampu dan ditanggung oleh pemerintah.

“Kebijakan ini juga sudah diterapkan oleh Pemerintah Provinsi, dan kami di Dinsos Barru menyesuaikan kebijakan BPJS dengan aturan tersebut,” katanya.
Untuk tahun 2026, Pemkab Barru menegaskan bahwa hanya warga Desil 1 hingga Desil 5 yang akan ditanggung melalui BPJS PBI.

Sementara itu, warga yang berada di Desil 6 hingga Desil 10 akan dialihkan menjadi peserta BPJS mandiri.

“Program Kemensos sejatinya memang diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu,” tegas Syarifuddin.

Ia juga mengungkapkan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya terdapat sekitar 75 ribu warga yang ditanggung BPJS oleh Pemkab Barru. Namun, sekitar 40 ribu di antaranya berada pada Desil 6 hingga 10. Seiring pemutakhiran data yang terus berlangsung, saat ini jumlah tersebut tercatat sekitar 35 ribu orang.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *