Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
DPRD SidrapDaerahSidrap

BPK Temukan Kelebihan Bayar Tunjangan DPRD Sidrap Rp734 Juta, Diminta Dikembalikan ke Kas Daerah

159
×

BPK Temukan Kelebihan Bayar Tunjangan DPRD Sidrap Rp734 Juta, Diminta Dikembalikan ke Kas Daerah

Sebarkan artikel ini

DENTUMNUSANTARA.COM, SIDRAP – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia kembali mengungkap temuan serius dalam pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 31.B/LHP/XIX.MKS/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan serta Anggota DPRD Sidrap yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan total nilai mencapai Rp734.575.830.

Temuan tersebut mencerminkan lemahnya sistem pengendalian internal serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan belanja daerah, khususnya terkait hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD Sidrap.

Menanggapi hasil pemeriksaan itu, Bupati Sidrap melalui Sekretaris DPRD menyatakan sepakat dengan temuan BPK. Pemerintah daerah pun berkomitmen untuk memperbaiki pengendalian pelaksanaan anggaran dan memedomani ketentuan yang berlaku, termasuk perhitungan serta pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota DPRD.

Dalam rekomendasinya, BPK secara tegas meminta Bupati Sidrap agar memerintahkan Sekretaris DPRD untuk segera memproses pengembalian kelebihan pembayaran senilai Rp734.575.830 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengembalian dilakukan dengan cara menarik kelebihan pembayaran dari para anggota DPRD dan menyetorkannya kembali ke Kas Daerah.

Selain itu, BPK juga menginstruksikan Bendahara Gaji agar lebih cermat dan patuh dalam memedomani ketentuan perhitungan serta pemotongan PPh Pasal 21 guna mencegah terulangnya temuan serupa di masa mendatang.

Meski telah direkomendasikan untuk dikembalikan, temuan tersebut menuai sorotan tajam dari publik. Sejumlah elemen masyarakat menilai persoalan ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan pengembalian uang, melainkan perlu disertai transparansi, akuntabilitas, serta penegakan hukum agar memberikan efek jera dan menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sidrap, Andi Kemal, membenarkan adanya temuan BPK bernilai ratusan juta rupiah tersebut. Ia menyebutkan bahwa temuan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran tahun 2024.

“Benar ada temuan BPK senilai ratusan juta itu. Temuannya pada penggunaan anggaran tahun 2024,” ujar Andi Kemal, Senin (19/1/2026).

Ia mengaku telah menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan koordinasi bersama pimpinan dan anggota DPRD Sidrap untuk proses pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana rekomendasi BPK.

“Saya sudah koordinasi dengan pimpinan dan anggota DPRD terkait temuan tersebut untuk dilakukan pengembalian,” katanya.

Namun, saat ditanya apakah seluruh dana tersebut telah dikembalikan ke Kas Daerah, Andi Kemal menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memastikan hal tersebut.

“Kalau mau lebih jelas silakan ke Inspektorat. Di sana ada tim investigasi yang menangani, bisa langsung ke sana untuk bertanya,” jelas mantan Kepala Bagian Hukum tersebut.

Kendati demikian, publik tetap berharap agar proses pengembalian dan tindak lanjut atas temuan BPK ini dilakukan secara terbuka dan transparan guna menghindari polemik berkepanjangan serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan di Kabupaten Sidrap.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *