Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum&kriminalPangkep

Tiga Komisioner KPU Pangkep Ditahan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

89
×

Tiga Komisioner KPU Pangkep Ditahan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Oplus_0

DentumNusantara.com.PANGKEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep resmi menetapkan tiga komisioner KPU Kabupaten Pangkep sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Pangkep tahun 2024. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Senin malam, 1 Desember 2025.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Pangkep, didampingi tim penyidik, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan hasil kerja intensif sejak dimulainya proses penyelidikan.

“Pertama-tama kami bersyukur masih diberi kesehatan sehingga dapat menyampaikan perkembangan perkara ini. Hari ini, kami telah memeriksa tujuh saksi, dan dari hasil pemeriksaan tersebut tiga orang resmi dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” ujar pejabat Kejari dalam konferensi pers.

Tiga Tersangka Ditahan 20 Hari

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial AS, I, dan N. Mereka ditetapkan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti sah sesuai Pasal 183 dan 184 KUHAP.

Penyidik menyebut penetapan tersangka bukan proses yang tiba–tiba. Sejauh ini Kejari Pangkep telah memeriksa 28 saksi dan 3 ahli, yang memperkuat konstruksi hukum perkara tersebut.

Sebelum ditahan, seluruh tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dan dinyatakan layak.

Mereka kemudian ditahan di Rutan Kelas II Pangkep selama 20 hari, terhitung 1–20 Desember 2025.

Modus: Intervensi Pengadaan hingga Penyalahgunaan Wewenang

Dalam pemaparan singkat kronologi, penyidik menjelaskan bahwa tersangka AS, selaku PPK KPU Pangkep, diduga melakukan persengkokolan dalam proses pengadaan e-procurement tahun 2024 bersama tersangka I (Ketua KPU) dan N (Komisioner).

Dua komisioner tersebut disebut tidak memiliki kewenangan untuk terlibat dalam pengadaan barang dan jasa, namun tetap melakukan intervensi dalam penunjukan penyedia kegiatan.

“Pengadaan di KPU itu sepenuhnya kewenangan PPK. Tetapi tersangka I dan N ini melakukan intervensi dan menentukan calon penyedia. Hal tersebut melanggar aturan,” jelas penyidik.

Tersangka AS kemudian menindaklanjuti intervensi itu dengan proses e-purchasing yang tidak sesuai prosedur, antara lain:

Tidak membuat dokumen persiapan e-purchasing seperti spesifikasi teknis dan harga.

Menggunakan dokumen penyedia tanpa verifikasi PPK.

Melakukan negosiasi harga hanya untuk menyamarkan proses seolah-olah sesuai aturan.

Melanggar UU Tipikor

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya:

Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU 31/1999

UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP

Serta Pasal 3 UU Tipikor mengenai penyalahgunaan wewenang

Materi Lengkap Akan Terungkap di Persidangan

Penyidik menegaskan bahwa detail lengkap perkara akan disampaikan dalam proses persidangan terbuka.

“Ini hanya garis besar. Materi lengkap akan terlihat jelas pada persidangan nanti,” pungkasnya.

Example 120x600