Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum&kriminalSidrap

​Pembunuhan Keji Di Sidrap: Petani Bunuh Rekan Sekebun Setelah Konsumsi Sabu

113
×

​Pembunuhan Keji Di Sidrap: Petani Bunuh Rekan Sekebun Setelah Konsumsi Sabu

Sebarkan artikel ini

DentumNusantara.com.SIDENRENG RAPPANG – Polisi Sidrap bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga yang juga petani, berinisial J (44). Korban ditemukan tewas di kebunnya sendiri di Dusun Kalorong, Desa Lombok, Kecamatan Pitu Riase, Selasa (14/10/2025).

Pelaku, R (31), yang berkebun tidak jauh dari lokasi korban, ditangkap kurang dari 12 jam setelah kejadian.

Bermula dari Patok Tanaman

Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong menjelaskan, kasus ini terungkap setelah anak korban, Arlan, merasa curiga ibunya belum pulang hingga pukul 17.00 WITA. Bersama warga, ia mencari keberadaan korban dan menemukannya tak bernyawa sekitar pukul 18.45 WITA, dengan luka menganga di tubuhnya.

“Tim langsung bergerak ke TKP meski lokasi sulit dijangkau dan berada di area blank spot,” kata AKBP Fantry.

Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan dipicu persoalan sepele. Pelaku mengakui merusak patok penyangga tanaman cabai milik korban. Korban kemudian menegur dengan ucapan yang dianggap menyinggung, membuat pelaku tersulut emosi dan melakukan penganiayaan hingga korban meninggal.kapolres.09

Barang Bukti dan Temuan di TKP

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:

Parang dan pisau cutter yang digunakan pelaku. Parang ditemukan dalam kondisi sudah dibersihkan.

Cangkul milik korban yang sempat dilemparkan ke arah pelaku.

Motor korban (NMAX) dan motor pelaku yang terparkir di lokasi.

HP korban, yang rencananya dijual pelaku untuk biaya melarikan diri.

Peralatan hisap sabu (bong) di TKP dan sadel motor pelaku.

“Hasil tes urine pelaku positif narkoba. Ia juga mengaku sebagai pemakai aktif,” ungkap Kapolres.

Pelaku sempat bersiap kabur ke Sulawesi Tengah pada hari yang sama. “Kalau kami terlambat lima menit saja, pelaku sudah lolos. Kecepatan tim menentukan keberhasilan pengungkapan kasus ini,” tegas AKBP Fantry.

Dijerat Pasal Berat

Tersangka R dijerat Pasal 338 KUHP (pembunuhan) dan turut disangkakan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), yang kini masih didalami penyidik.

“Ancaman hukumannya berat, bisa seumur hidup bahkan hukuman mati,” tutup Kapolres.(*)

Example 120x600