DentumNusantara.com.TOLITOLI, SULTENG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 30 kilogram di wilayah pesisir pantai Kabupaten Tolitoli, pada Kamis, 24 Juli 2025.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Resnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Pribadi Sembiring, S.I.K., M.H., terhadap sebuah speed boat yang baru saja merapat di Pantai Desa Kapas, Kecamatan Dakopamean, Kabupaten Tolitoli.
Dalam konferensi pers yang digelar di Palu, Senin (28/7/2025), Kombes Pol. Pribadi Sembiring mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama tiga bulan sejak Mei 2025, setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai rencana penyelundupan sabu dari Malaysia ke Sulawesi Tengah.
“Ini adalah jaringan lama yang sudah kami buru sejak tahun 2021, dan akhirnya berhasil kami tangkap saat mereka hendak mendarat di wilayah Tolitoli,” ungkapnya.
Saat penangkapan dilakukan, petugas menemukan tiga orang diduga pelaku yang berperan sebagai kurir, bersama dua karung berisi masing-masing 15 paket besar sabu, dengan total berat mencapai sekitar 30 kilogram.
Ketiga tersangka berinisial JK (68), warga Salumpaga, Tolitoli; HS (47); dan S (28), keduanya warga Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Saat ini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sulawesi Tengah.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa JK terlebih dahulu berangkat dari Pelabuhan Tolitoli menuju Tarakan menggunakan kapal perintis. Dari sana, ia menuju rumah HS di Desa Balikukup, Berau, Kalimantan Timur.
Selanjutnya, JK dan HS menggunakan speed boat menuju Semporna, Malaysia, untuk menjemput sabu dari seseorang yang disebut sebagai anak buah dari ‘Saudara G’, yang diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika internasional.
Setelah berhasil memperoleh sabu, keduanya kembali ke Indonesia dan singgah kembali di rumah HS. Dalam perjalanan menuju Tolitoli, mereka membawa satu orang tambahan, yakni S, yang ikut menumpang speed boat tersebut.
“Mereka sempat berhenti di beberapa pulau untuk mengisi bahan bakar sebelum tiba di Tolitoli. Selain menyita sabu dan kapal cepat, kami juga mengamankan tiga unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam menjalankan aksinya,” jelas Kombes Pol. Pribadi Sembiring.
Pihak kepolisian memastikan akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap pelaku lainnya, termasuk pemasok dari jaringan internasional yang beroperasi di luar negeri.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup serta denda hingga Rp 10 miliar,” tegasnya.
Jika diasumsikan satu gram sabu dikonsumsi oleh lima orang, maka dengan disitanya 30 ribu gram, Kepolisian telah menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa dari bahaya narkoba.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi bangsa dari jerat narkoba,” pungkasnya.(*)


















