DENTUMNUSANTARA.COM, Makassar — Tim Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengungkap kasus penipuan daring (online) yang meresahkan masyarakat. Tiga pelaku passobis—istilah lokal untuk penipu online—berhasil diringkus pada Sabtu (25/7/2025) di Jalan Bhayangkara Lorong 4, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial YH, TS, dan FN, merupakan warga Kabupaten Wajo, Sulsel. Mereka diduga telah melakukan penipuan terhadap warga negara Malaysia melalui media sosial Facebook dan TikTok.
Kepala Tim Siber Polda Sulsel, Iptu Andi Reza Pahlawan, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (29/7/2025).
“Benar, ketiga pelaku menipu korban WN Malaysia dengan modus bisa menebak nomor togel. Korban mengalami kerugian hingga Rp150 juta,” jelas Iptu Andi Reza.
Menurut Andi Reza, para pelaku terlebih dahulu membuat akun palsu di platform Facebook dan TikTok. Dalam akun tersebut, mereka mengaku memiliki kemampuan supranatural untuk menebak nomor togel yang akan keluar. Setelah korban tertarik, komunikasi dialihkan ke WhatsApp untuk tahap lebih lanjut.
“Korban kemudian diminta mentransfer sejumlah uang dengan alasan untuk biaya sesajen dan pemotongan kambing, agar ritual penebakan nomor berjalan lancar,” tambahnya.
Saat ini, ketiga passobis telah diamankan di Mapolda Sulsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai bentuk penipuan digital yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana operasional.
















