DENTUMNUSANTARA.COM, Enrekang, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Enrekang kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Hanya tiga hari usai berakhirnya Operasi Antik Lipu 2025, tim Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang terduga pelaku di dua lokasi berbeda, Rabu (2/7/2025).
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Enrekang, IPTU Ridwan Parintak, S.H., ini berhasil menangkap MLS alias GL (37), warga Kecamatan Cendana, dan SKL alias S (35), warga Desa Botto Malangga, Kecamatan Maiwa.
Menurut keterangan SIE Humas Polres Enrekang, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di kawasan Pabrik Batu, Kecamatan Cendana. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan mengamankan MLS di lokasi kejadian.
“Dari tangan MLS, kami menyita 2,58 gram sabu dalam beberapa saset, alat isap (bong), kaca pyrex, timbangan digital berbentuk kunci mobil, handphone, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi,” ujar IPTU Ridwan.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa sabu tersebut didapat MLS dari SKL alias S. Tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SKL di rumahnya pada hari yang sama. Dari penggeledahan, polisi kembali menemukan 0,85 gram sabu, alat isap, kaca pyrex, handphone, dan uang tunai.
Secara keseluruhan, barang bukti yang disita dari kedua lokasi meliputi:
- 3,43 gram sabu dalam 9 paket kecil siap edar
- 2 alat isap (bong) dan kaca pyrex
- 2 unit handphone
- 1 unit timbangan digital
- Uang tunai sebesar Rp1.250.000,-
IPTU Ridwan menegaskan bahwa meskipun Operasi Antik Lipu 2025 telah usai, pihaknya tetap intensif dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Enrekang.
“Meski operasi telah berakhir, kami tidak akan berhenti. Pemberantasan narkoba tetap kami lanjutkan tanpa kompromi,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba, mengapresiasi kerja cepat dan responsif tim Satresnarkoba, serta menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjaga ritme pengungkapan kasus pasca operasi.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Enrekang untuk menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Di akhir keterangannya, IPTU Ridwan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. “Partisipasi publik sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya zat adiktif,” pungkasnya.
















