Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahPolresSidrapSidrap

Polres Sidrap Gulung Sindikat Arisan Online Bodong, Kerugian Capai Rp900 Juta

114
×

Polres Sidrap Gulung Sindikat Arisan Online Bodong, Kerugian Capai Rp900 Juta

Sebarkan artikel ini

DENTUMNUSANTARA.COM, Sidrap – Kepolisian Resor Sidenreng Rappang (Polres Sidrap) berhasil membongkar praktik penipuan berkedok arisan online yang telah menjerat puluhan korban dengan total kerugian mencapai Rp900 juta. Pelaku berinisial EN (28), seorang perempuan muda, ditangkap di rumah kontrakannya di Masamba, setelah menjadi buron lebih dari satu tahun.

Penangkapan EN menjadi klimaks dari penyelidikan panjang dan penuh kehati-hatian oleh Tim Reskrim Polres Sidrap, menyusul puluhan laporan warga sejak awal 2024.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Setiawan Sunarto, menjelaskan bahwa pelaku menjalankan modus penipuannya melalui media sosial dengan iming-iming hadiah arisan berupa emas dan bonus tunai. EN menggunakan tampilan profesional serta komunikasi yang meyakinkan, membuat banyak korban terlena.

“Untuk memperdaya korban, EN bahkan mengirimkan lebih dari 500 bukti transfer yang ternyata palsu. Ini membuat para peserta arisan percaya bahwa program itu benar-benar berjalan,” ujar AKP Setiawan dalam konferensi pers pada Jumat, 18 Juli 2025.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 563 struk transfer palsu senilai total Rp2,2 miliar dan 26 lembar bukti pengiriman uang. Namun kenyataannya, tidak pernah ada pembagian hasil arisan sebagaimana dijanjikan pelaku.

Kasi Humas Polres Sidrap, AKP Supriadi Ummareng, mengungkapkan bahwa EN membangun kepercayaan melalui pendekatan emosional, seolah-olah menjalin persahabatan dengan para peserta.

“Pelaku memanipulasi kepercayaan. Ia membangun hubungan seolah-olah dekat dengan peserta arisan, padahal semua itu bagian dari skenario penipuan,” jelas AKP Supriadi.

Kini, EN dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang ITE terkait penyebaran informasi menyesatkan untuk keuntungan pribadi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Tak hanya itu, dalam waktu berdekatan, Polres Sidrap juga mengungkap dua kasus kriminal lainnya. Pertama, pencurian emas dengan kerugian Rp100 juta. Kedua, penangkapan pelaku pencurian sepeda motor berinisial SA (32), yang kerap beraksi di kawasan permukiman padat penduduk.

Pelaku SA diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor, sebuah ponsel, dan pakaian yang dipakai saat beraksi. Modusnya tergolong klasik: mengamati lingkungan sekitar, lalu bertindak cepat saat pemilik lengah. Total kerugian akibat aksinya diperkirakan mencapai Rp20 juta. Motif kedua pelaku diyakini kuat berkaitan dengan tekanan ekonomi.

Ketiga tersangka saat ini ditahan di Mapolres Sidrap guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penindakan terhadap ketiganya menjadi bukti nyata keseriusan Polres Sidrap dalam menjaga ketertiban dan keamanan dari berbagai bentuk kejahatan modern maupun konvensional.

“Ini bentuk keseriusan kami. Kami tidak akan mentolerir kejahatan dalam bentuk apapun, apalagi yang menyasar masyarakat luas,” tegas AKP Setiawan.

Example 120x600